Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Pabrik CV Sri Jaya Logam yang berlokasi di Kampung Sukawali, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kamis (10/10/2019).
Penutupan dilakukan karena Pabrik tersebut tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan.
Dikatakan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tangerang Thomas Sirait, ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh CV Sri Jaya Logam, sehingga perlu ditindak tegas.
BACA JUGA:
"Pabrik peruntukan fungsi gedung yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kedua, memperkerjakan karyawan secara ilegal alias tidak melibatkan Disnaker," ujarnya, Jumat (11/10/2019).
Lanjut Thomas, pabrik tersebut mengelola limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang sangat mengganggu kondisi lingkungan.
“Perusahaan mencemari lingkungan, ini resmi kita segel, tutup dan tidak boleh berfungsi lagi,” tegasnya.
Thomas mengatakan setelah disegel dan ditutup, pihaknya akan secepatanya berkoordinasi dengan OPD terkait untuk adanya upaya pembongkaran bangunan secara keseluruhan.
“Kita rapatkan dengan OPD terkait dan nanti akan kita bongkar,” ucapnya.
Kata Thomas, jika pihak pabrik membuka segel, baru dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap melawan aturan.
“Pabrik disegel dan tutup seterusnya, dalam jangka waktu panjang tidak boleh beroperasi,” pungkasnya.(RAZ/RGI)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGPlaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP
Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.
Sebanyak 17 Narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mendapat pengurangan masa pidana (Remisi) pada Hari Raya Natal 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews