Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Setiap calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Tangerang saat ini tengah sibuk mensosialisasikan program unggulannya.
Tidak terkecuali di Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Serdang Kulon, Aden Sukarna, kembali memberanikan diri untuk maju sebagai petahana.
Baginya, mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Serdang Kulon adalah sebuah panggilan jiwa untuk mengabdi kepada masyarakat luas.
Ia pun menyodorkan beberapa lanjutan program unggulan untuk kemajuan desanya.
"Visi misi kami menjadikan Desa Serdang Kulon yang mandiri dan Berakhlakul Karimah. Melanjutkan pembangunan dan pemberdayaan serta pembinaan terhadap masyarakat," tuturnya, Kamis (17/10/2019).
Calon Kades no urut 2 ini bercerita di masa kepemimpinannya, ia telah mendapatkan berbagai prestasi seperti penghargaan dalam gerakan sayang ibu (GSI) tingkat Nasional, Penerima prakarti utama satu tingkat Provinsi Banten, KTS, Padapa tingkat provinsi, UKM kue kering desa, serta penghargaan lainnya.
"Semoga kami selalu amanah. Kami lahir di sini besar juga di sini. Apabila terpilih kembali, kami bersama-sama masyarakat akan membangun desa yang lebih unggul lagi," ungkapnya.(RAZ/HRU)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGKasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian terkait evaluasi masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) telah rampung.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews