Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Setiap calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Tangerang saat ini tengah sibuk mensosialisasikan program unggulannya.
Tidak terkecuali di Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Serdang Kulon, Aden Sukarna, kembali memberanikan diri untuk maju sebagai petahana.
Baginya, mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Serdang Kulon adalah sebuah panggilan jiwa untuk mengabdi kepada masyarakat luas.
Ia pun menyodorkan beberapa lanjutan program unggulan untuk kemajuan desanya.
"Visi misi kami menjadikan Desa Serdang Kulon yang mandiri dan Berakhlakul Karimah. Melanjutkan pembangunan dan pemberdayaan serta pembinaan terhadap masyarakat," tuturnya, Kamis (17/10/2019).
Calon Kades no urut 2 ini bercerita di masa kepemimpinannya, ia telah mendapatkan berbagai prestasi seperti penghargaan dalam gerakan sayang ibu (GSI) tingkat Nasional, Penerima prakarti utama satu tingkat Provinsi Banten, KTS, Padapa tingkat provinsi, UKM kue kering desa, serta penghargaan lainnya.
"Semoga kami selalu amanah. Kami lahir di sini besar juga di sini. Apabila terpilih kembali, kami bersama-sama masyarakat akan membangun desa yang lebih unggul lagi," ungkapnya.(RAZ/HRU)
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TODAY TAGPresiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Entah karena sial atau bodoh yang dialami seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FNS, 27, di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews