Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pelanggaran Kode Etik
Senin, 4 Januari 2021 | 16:15
Berdasarkan Pasal 1 huruf b Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I),
TANGERANGNEWS.com-Setiap calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Tangerang saat ini tengah sibuk mensosialisasikan program unggulannya.
Tidak terkecuali di Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Serdang Kulon, Aden Sukarna, kembali memberanikan diri untuk maju sebagai petahana.
Baginya, mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Serdang Kulon adalah sebuah panggilan jiwa untuk mengabdi kepada masyarakat luas.
Ia pun menyodorkan beberapa lanjutan program unggulan untuk kemajuan desanya.
"Visi misi kami menjadikan Desa Serdang Kulon yang mandiri dan Berakhlakul Karimah. Melanjutkan pembangunan dan pemberdayaan serta pembinaan terhadap masyarakat," tuturnya, Kamis (17/10/2019).
Calon Kades no urut 2 ini bercerita di masa kepemimpinannya, ia telah mendapatkan berbagai prestasi seperti penghargaan dalam gerakan sayang ibu (GSI) tingkat Nasional, Penerima prakarti utama satu tingkat Provinsi Banten, KTS, Padapa tingkat provinsi, UKM kue kering desa, serta penghargaan lainnya.
"Semoga kami selalu amanah. Kami lahir di sini besar juga di sini. Apabila terpilih kembali, kami bersama-sama masyarakat akan membangun desa yang lebih unggul lagi," ungkapnya.(RAZ/HRU)
Berdasarkan Pasal 1 huruf b Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I),
TANGERANGNEWS.com-Pelaku usaha kecil dan menengah di Tangerang Selatan
TANGERANGNEWS.com-Soma Atmaja terpilih sebagai Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Tangerang periode 2020-2024. Dia menggantikan Achmad Taufik yang telah habis masa jabatannya
TANGERANGNEWS.com-Anggota DPRD Kota Tangerang Theresia Megawati memberikan perhatian khusus terkait rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kota Tangerang yang jumlahnya hanya satu