Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengajak seluruh elemen masyarakat khusunya kaum milenial untuk menggunakan teknologi dengan bijak.
"Pesatnya perkembangan teknologi informasi ibarat dua mata pisau. Satu sisi, ia memberikan jaminan kecepatan informasi sehingga memungkinkan para pemuda kita untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan, dalam pengembangan sumber daya serta daya saing," ujar Zaki dalam sambutannya, Senin (28/10/2019).

Lanjut Zaki, perkembangan saat ini mempunyai dampak negatif, informasi-informasi yang didapat harus bisa dipilah.

Baca Juga :
"Perkembangan teknologi, baik dari penggunaannya mulai dari adanya pornografi, narkoba, pergaulan bebas hingga radikalisme dari terorisme, juga masuk dengan mudahnya apabila pemuda tidak dapat membendung dengan filter ilmu pengetahuan dan karakter positif, dalam berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Bupati berharap, agar kaum milenial dapat memegang komitmen sumpah pemuda, sehingga dapat bersaing dalam bentuk apapun, tentunya dalam hal yang posistif.
"Pemuda milenial tetap berpegang pada adat budaya tradisi bangsa Indonesia, yang dikarunia luar biasa keragaman suku, budaya. Ini jadi satu kekuatan kita, makanya sumpah pemuda ini merupakan perekat. Harus dipegang pemuda sekarang," ungkapnya.(RAZ/HRU)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGAksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews