Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengajak seluruh elemen masyarakat khusunya kaum milenial untuk menggunakan teknologi dengan bijak.
"Pesatnya perkembangan teknologi informasi ibarat dua mata pisau. Satu sisi, ia memberikan jaminan kecepatan informasi sehingga memungkinkan para pemuda kita untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan, dalam pengembangan sumber daya serta daya saing," ujar Zaki dalam sambutannya, Senin (28/10/2019).

Lanjut Zaki, perkembangan saat ini mempunyai dampak negatif, informasi-informasi yang didapat harus bisa dipilah.

Baca Juga :
"Perkembangan teknologi, baik dari penggunaannya mulai dari adanya pornografi, narkoba, pergaulan bebas hingga radikalisme dari terorisme, juga masuk dengan mudahnya apabila pemuda tidak dapat membendung dengan filter ilmu pengetahuan dan karakter positif, dalam berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Bupati berharap, agar kaum milenial dapat memegang komitmen sumpah pemuda, sehingga dapat bersaing dalam bentuk apapun, tentunya dalam hal yang posistif.
"Pemuda milenial tetap berpegang pada adat budaya tradisi bangsa Indonesia, yang dikarunia luar biasa keragaman suku, budaya. Ini jadi satu kekuatan kita, makanya sumpah pemuda ini merupakan perekat. Harus dipegang pemuda sekarang," ungkapnya.(RAZ/HRU)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGPT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews