Connect With Us

Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Tangerang

Maya Sahurina | Rabu, 30 Oktober 2019 | 18:46

Kantor Bea Cukai Tangerang berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal berbagai merek dari seorang tersangka di wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Bea Cukai Tangerang berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal. Sebanyak 160 ribu rokok berbagai merek disita dari seorang tersangka di wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Rokok ilegal itu disita karena tidak disertai pita cukai sehingga merugikan negara hingga Rp69 juta lebih.

Terungkapnya peredaran rokok ilegal merek Djaran Goyang, Laris Brow, dan GSL Sport itu saat petugas mengamankan seorang pria berinisial M, 31, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka di wilayah Cisoka pada 5 September 2019.

"Tersangka dengan mobil minibus mengangkut 40 bal atau sebanyak 160 ribu batang rokok ilegal. Rokok ilegal itu akan ditimbun di suatu tempat di daerah sekitar Cisoka dan dijual kembali secara eceran ke warung-warung di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang Aris Sudarminto saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (30/10/2019).

Rokok ilegal itu, lanjut dia, diduga berasal dari satu kota di Jawa Tengah. Dugaan ilegal, kata Aris, dikuatkan dengan hasil proses penyidikan merek rokok itu tidak terdaftar di aplikasi cukai Bea Cukai.

"Kertas yang terdapat pada kemasan pun merupakan pita cukai palsu atau bukan pita cukai yang diwajibkan," imbuhnya.

Ditambahkannya, ungkap kasus peredaran rokok ilegal ini yang pertama di Tangerang. Pelaku pun dijerat pasal 54 atau pasal 56 Undang-undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau  pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan atau paling banyak 10 kali nilai cukai," pungkasnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
17 Narapidana Rutan Jambe Dapat Remisi Hari Raya Natal, Termasuk 1 WNA Korsel

17 Narapidana Rutan Jambe Dapat Remisi Hari Raya Natal, Termasuk 1 WNA Korsel

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:46

Sebanyak 17 Narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mendapat pengurangan masa pidana (Remisi) pada Hari Raya Natal 2025.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill