Connect With Us

Ombudsman Beri Waktu 10 Hari Pemkab Tangerang Selesaikan Masalah Pilkades

Maya Sahurina | Rabu, 20 November 2019 | 15:17

Kepala Ombudsman Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Ombudsman Provinsi Banten menilai lembaga uji kompetensi dari Institute For Comunity Development (ICD) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Tangerang  2019 cacat.

Pemkab pun diberi waktu 10 hari menyelesaikan masalah yang memunculkan polemik di masyarakat itu.

Kepala Ombudsman Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo.

Kepala Ombudsman Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo mengatakan, pemerintah harus cermat dalam memilih lembaga karena hal itu berkaitan dengan pengawasan.

"Mekanisme Pilkades dan sosialiasi terhadap masyarakat serta pengawasan harus dievaluasi lagi oleh Pemda. Ini prosesnya harus diperbaiki lagi dari dasar-dasar lembaga yang lebih baik," ujar Bambang, Rabu (20/11/2019).

Lanjut Bambang, Pilkades harus berjalan bersih dan dalam pelaksanaan maupun tahapannya juga harus teliti, baik dari SDM maupun lembaganya.

"Proses yang udah berjalan artinya udah semua dibuka, ternyata hasilnya kurang cermat. Adminitrasi dalam kaitan misalnya pemberkasan dan kaitan dengan medical check up, jadi saran koreksi saja dari Ombubsman," jelasnya.

Pertemuan diskusi Ombudsman Provinsi Banten bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Lanjut Bambang, pihaknya memberikan waktu kepada Pemkab Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), nuntuk  segera menyelesaikan permasalahan Pilkades yang belum ada titik temunya.

Baca Juga :

"Kami dari Ombudsman meminta, agar diselesaikan secepatnya pasti, tinggal 10 hari ini tergantung dari panitia pemilihan," ujarnya.

Sementara, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Hadiyat Nuryasin menyatakan, Pilkades serentak tetap berjalan karena menurutnya sudah menjadi aturan dan telah dijalankan beberapa tahapan. 

"Sudah kita respon walaupun kita tahu, ternyata berbarengan dengan poin yang menjadi permasalahan di sini, karena mau gimana pun tahapan Pilkades ini harus tetap berjalan," ujarnya.

Lanjut Hadiyat, pandangan dari Obudsman itu masukan dan menjadi bahan evaluasi pihaknya.

"Kan saran itu bahasanya bukan harus tapi suatu catatan buat kita. Tahapan ini kan sudah berjalan jadi tidak mungkin mundur," imbuhnya.(RMI/HRU)

TEKNO
Baterai Bekas Jangan Dibuang Sembarangan, AZKO Ajak Masyarakat Kelola Limbah Elektronik

Baterai Bekas Jangan Dibuang Sembarangan, AZKO Ajak Masyarakat Kelola Limbah Elektronik

Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:46

Baterai menjadi salah satu benda yang digunakan dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Mulai dari remote, jam, mouse, senter hingga mainan, berbagai perangkat membutuhkan baterai agar dapat berfungsi.

KAB. TANGERANG
Pria di Kosambi Diciduk Polisi Jual 1.346 Butir Tramadol dan Eximer

Pria di Kosambi Diciduk Polisi Jual 1.346 Butir Tramadol dan Eximer

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:36

Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF, 25, yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

TANGSEL
Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:00

Sebuah ruko yang dijadikan bisnis laundry di Jalan Lengkong Karya, RT 001/001, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar pada Kamis 20 Agustus 2026, dini hari

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill