Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Dua orang pelaku perampokan lari tunggang langgang, setelah aksi mereka menyatroni sebuah rumah di Kampung Cikupa Induk, Kelurahan Sukamulya, kecamatan Cikupa, kabupaten Tangerang dipergoki pemilik rumah, Senin (30/12/2019) dini hari.
Kejadian berawal sekitar pukul 00.30 WIB, ketik bsalah satu pelaku yang mengenakan kaos berwarna coklat tersebut berusaha merusak kunci pagar rumah.
Pemilik rumah yang curiga mendengar suara gaduh langsung keluar dan memergoki pelaku.
Karena panik, pemilik rumah yang merupakan wartawan media lokal di Tangerang bernama Anggy Muda itu, langsung berteriak rampok sekeras-kerasnya.
"Pas saya teriakin mereka langsung kabur," kata Anggy.
Mendengar teriakan calon korbannya, kedua pelaku berpencar melarikan diri. salah satu pelaku menggunakan sepeda motor, sementara pelaku lainnya melarikan diri ke arah kebun singkong.
"Yang bawa motor Honda Beat warna merah langsung kabur dan satu lagi ke kebun tetangga," jelas Anggy.
Warga yang mendengar teriakan korban, kemudian melakukan sweping dengan membawa senjata tajam. Sayangnya pelaku telah berhasil melarikan diri.(RMI/HRU)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews