Connect With Us

Malam Tahun Baru, Bupati Tangerang Imbau Warga Penuhi Masjid

Maya Sahurina | Selasa, 31 Desember 2019 | 12:04

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menghimbau kepada masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2020 dengan pesta pora. Ia menyarankan warga memenuhi masjid-masjid untuk zikir berjamaah.

Imbauan itu disampaikan dalam sebuah surat edaran yang ditujukan kepada camat di Kabupaten Tangerang.

Baca juga:

Ada tiga poin yang diamanatkan  dalam Surat Edaran nomor 330/5587. Diantaranya, tidak mengisi kegiatan pergantian tahun baru dalam bentuk hiburan yang berlebihan dan aktivitas yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

 

"Dengan tidak Melakukan konvoi kendaraan, menyalakan kembang api, penggunaan petasan, musik dan minum- minuman keras di tempat umum," ujar Zaki dalam surat edarannya.

Kemudian, Zaki meminta masyarakat untuk melakukan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

"Khusus umat Islam dengan mengisi kegaiatan dengan berzikir dan doa bersama di masjid terdekat," tambahnya.

Khusus untuk camat, agar memerintahkan kepada lurah dan kepala desa untuk menginformasikan surat edaran ini di rumah-rumah atau tempat ibadah masing-masing.(RAZ/RGI)

PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

BANDARA
Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:54

TANGERANGNEWS.com-Pihak Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyebut kecelakaan yang kerap terjadi di Jalur Perimeter disebabkan karena human error atau kelalaian pengendara.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill