Connect With Us

Sempat Viral, Polisi Bekuk 2 Jambret Ponsel di Kelapa Dua

Rachman Deniansyah | Rabu, 8 Januari 2020 | 16:05

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto saat menginterogasi tersangka Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21, mereka para pelaku jambret ponsel atau handphone. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku jambret ponsel atau handphone di Jalan Perumahan Dasana Indah, Blok SI RT 10 RW 14,  Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Desember lalu dibekuk polisi. 

Aksi Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21 itu sempat viral di media sosial karena terekam kamera pengintai atau close circuit television (CCTV). 

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto saat menginterogasi tersangka Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21, mereka para pelaku jambret ponsel atau handphone.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto mengatakan, rekaman CCTV itu menjadi petunjuk awal pihaknya berhasil membekuk dua pelaku kejahatan jalanan tersebut. 

Video berdurasi 51 detik itu memperlihatkan MRA, korban yang masih berusia 9 tahun sedang berjalan sembari bermain ponsel. Kemudian datang pelaku yang langsung merebut ponsel tersebut dari genggaman tangan korban. 

"Usai melakukannya (penjambretan), pelaku langsung melarikan diri," ucap Supriyanto, Rabu (8/1/2020). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Supriyanto, aksi penjambretan itu baru perdana dilakukan. Penjambretan itu pun dilakukannya secara spontan. 

"Pengakuannya mereka baru sekali. Mereka terbesit dan niatnya muncul karena anak bawa ponsel di jalan. kami terbantu rekaman CCTV yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) dimana sangat jelas terlihat," terangnya. 

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto saat menginterogasi tersangka Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21, mereka para pelaku jambret ponsel atau handphone.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti kejahatan, yakni ponsel yang sempat dirampas pelaku. 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(RMI/HRU)

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

KOTA TANGERANG
Biar Tidak Kena Tipu Belanja Online, Warga Kota Tangerang Diajari Jadi Konsumen Cerdas

Biar Tidak Kena Tipu Belanja Online, Warga Kota Tangerang Diajari Jadi Konsumen Cerdas

Kamis, 30 April 2026 | 15:04

Pesatnya tren belanja online membawa kemudahan sekaligus risiko penipuan bagi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop UKM) Kota Tangerang mengedukasi warganya terkait hak dan kewajiban

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perketat Pengawasan Daycare Cegah Kekerasan Anak

Pemkab Tangerang Perketat Pengawasan Daycare Cegah Kekerasan Anak

Kamis, 30 April 2026 | 17:11

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan di daycare yang berada di wilayahnya.

BANTEN
Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 58 Cabor Porprov Banten 2026 di Tangsel 

Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 58 Cabor Porprov Banten 2026 di Tangsel 

Kamis, 30 April 2026 | 18:32

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten resmi menetapkan 58 cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan dalam Porprov Banten ke-VII 2026 di Kota Tangerang Selatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill