Connect With Us

Sempat Viral, Polisi Bekuk 2 Jambret Ponsel di Kelapa Dua

Rachman Deniansyah | Rabu, 8 Januari 2020 | 16:05

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto saat menginterogasi tersangka Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21, mereka para pelaku jambret ponsel atau handphone. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku jambret ponsel atau handphone di Jalan Perumahan Dasana Indah, Blok SI RT 10 RW 14,  Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Desember lalu dibekuk polisi. 

Aksi Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21 itu sempat viral di media sosial karena terekam kamera pengintai atau close circuit television (CCTV). 

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto saat menginterogasi tersangka Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21, mereka para pelaku jambret ponsel atau handphone.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto mengatakan, rekaman CCTV itu menjadi petunjuk awal pihaknya berhasil membekuk dua pelaku kejahatan jalanan tersebut. 

Video berdurasi 51 detik itu memperlihatkan MRA, korban yang masih berusia 9 tahun sedang berjalan sembari bermain ponsel. Kemudian datang pelaku yang langsung merebut ponsel tersebut dari genggaman tangan korban. 

"Usai melakukannya (penjambretan), pelaku langsung melarikan diri," ucap Supriyanto, Rabu (8/1/2020). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Supriyanto, aksi penjambretan itu baru perdana dilakukan. Penjambretan itu pun dilakukannya secara spontan. 

"Pengakuannya mereka baru sekali. Mereka terbesit dan niatnya muncul karena anak bawa ponsel di jalan. kami terbantu rekaman CCTV yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) dimana sangat jelas terlihat," terangnya. 

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto saat menginterogasi tersangka Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21, mereka para pelaku jambret ponsel atau handphone.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti kejahatan, yakni ponsel yang sempat dirampas pelaku. 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(RMI/HRU)

WISATA
Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:15

Warga Tangerang kini punya pilihan baru untuk menghabiskan akhir pekan. Petals Urban Market di kawasan Paramount Petals menjadi salah satu destinasi favorit warga untuk jogging pagi sekaligus menikmati beragam hiburan dan kuliner keluarga.

TOKOH
Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Sabtu, 9 Mei 2026 | 21:21

ASN Kota Tangerang Ian Chavidz Rizqiullah resmi terpilih sebagai Ketua alumni IPDN Angkatan 22 Adipati periode 2026-2030. Ia unggul telak dalam pemilihan yang digelar secara daring melalui sistem voting elektronik.

KOTA TANGERANG
Mendikdasmen Dorong Program SD dan SMP Swasta Gratis Kota Tangerang Diadopsi Daerah Lain

Mendikdasmen Dorong Program SD dan SMP Swasta Gratis Kota Tangerang Diadopsi Daerah Lain

Minggu, 10 Mei 2026 | 08:31

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia Abdul Mu'ti, memberikan apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atas terobosan program sekolah swasta gratis yang telah dijalankan di Kota Tangerang.

NASIONAL
Tes Pegawai Kopdes Merah Putih Dikeluhkan Peserta, BKN Sebut Banyak yang Panik

Tes Pegawai Kopdes Merah Putih Dikeluhkan Peserta, BKN Sebut Banyak yang Panik

Minggu, 10 Mei 2026 | 14:28

Seleksi calon pegawai Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menemui sejumlah kendala di lapangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill