Connect With Us

Sempat Viral, Polisi Bekuk 2 Jambret Ponsel di Kelapa Dua

Rachman Deniansyah | Rabu, 8 Januari 2020 | 16:05

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto saat menginterogasi tersangka Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21, mereka para pelaku jambret ponsel atau handphone. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku jambret ponsel atau handphone di Jalan Perumahan Dasana Indah, Blok SI RT 10 RW 14,  Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Desember lalu dibekuk polisi. 

Aksi Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21 itu sempat viral di media sosial karena terekam kamera pengintai atau close circuit television (CCTV). 

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto saat menginterogasi tersangka Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21, mereka para pelaku jambret ponsel atau handphone.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto mengatakan, rekaman CCTV itu menjadi petunjuk awal pihaknya berhasil membekuk dua pelaku kejahatan jalanan tersebut. 

Video berdurasi 51 detik itu memperlihatkan MRA, korban yang masih berusia 9 tahun sedang berjalan sembari bermain ponsel. Kemudian datang pelaku yang langsung merebut ponsel tersebut dari genggaman tangan korban. 

"Usai melakukannya (penjambretan), pelaku langsung melarikan diri," ucap Supriyanto, Rabu (8/1/2020). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Supriyanto, aksi penjambretan itu baru perdana dilakukan. Penjambretan itu pun dilakukannya secara spontan. 

"Pengakuannya mereka baru sekali. Mereka terbesit dan niatnya muncul karena anak bawa ponsel di jalan. kami terbantu rekaman CCTV yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) dimana sangat jelas terlihat," terangnya. 

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto saat menginterogasi tersangka Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21, mereka para pelaku jambret ponsel atau handphone.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti kejahatan, yakni ponsel yang sempat dirampas pelaku. 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(RMI/HRU)

BISNIS
Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Jelang Lebaran, Penggunaan Kemasan Bahan PP Melonjak untuk Mudik dan Logistik

Senin, 9 Maret 2026 | 21:57

Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan

BANDARA
Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28

Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill