Connect With Us

Rampok Taksi Online di Kronjo, Mahasiswa Ini Dibekuk Polisi

Maya Sahurina | Rabu, 15 Januari 2020 | 15:55

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menginterogasi tersangka perampokan taksi online di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polresta Tangerang Polda Banten meringkus pelaku  perampokan taksi online yang terjadi pada 1 Januari 2020 lalu, di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Kampung Kronjo Pamong, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka berinisial SBH, 19, diringkus 6 jam setelah dirinya berhasil melarikan diri dari kepungan warga.

SBH yang masih berstatus mahasiswa ini dibekuk di Kampung Bom, Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan," kata Ade saat konferensi pers di Mapolsek Kronjo, Rabu,  (15/1/2020).

Ade menerangkan, peristiwa itu bermula saat korban Asep Saeful Anwar, 32, menerima pesanan taksi online dari tersangka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan dari para tersangka perampokan taksi online di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan pesanan di aplikasi, kata Ade, tersangka minta diantar dari wilayah Kota Cilegon ke daerah Kronjo. Rute yang dilalui dari Tol Cilegon dan keluar di Pintu Tol Balaraja Barat.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, terang Ade, tersangka menodongkan pisau cutter di leher korban.

Akibat todongan itu, lanjut Ade, leher korban mengalami luka. Oleh karenanya, tambah Ade, mobil yang dikemudikan korban oleng dan menabrak sebuah warung.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan dari para tersangka perampokan taksi online di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang.

"Korban langsung keluar mobil dan teriak meminta pertolongan warga" kata Ade.

Warga yang mendengar teriakan minta tolong korban langsung berkerumun. Sementara tersangka langsung mengambil alih kemudi mobil Brio milik korban.

Karena dikepung massa, kata Ade, tersangka menjadi tidak bisa mengendalikan mobil. Akibatnya, mobil korban yang diambil alih tersangka terperosok ke sawah.

"Tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban," terang Ade.

Warga langsung memberi pertolongan pada korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Sementara polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka.

Ade mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamamkan adalah 1 unit mobil korban, 2 unit telepon genggam, dan 1 pisau cutter.

"Kami mengimbau agar pengemudi taksi online senantiasa waspada dan sangat dianjurkan melengkapi diri dengan perangkat keselamatan seperti tombol panic button," pungkasnya.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12

Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

BANDARA
Liburan ke Tanjung Lesung Banten Kini Bisa Naik Bus Damri dari Bandara Soetta, Ini Jadwal dan Tarifnya

Liburan ke Tanjung Lesung Banten Kini Bisa Naik Bus Damri dari Bandara Soetta, Ini Jadwal dan Tarifnya

Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:02

Akses menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, kini semakin praktis. Perum DAMRI secara resmi mengoperasikan rute pemadu moda baru yang menghubungkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang langsung ke Tanjung Lesung

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill