Connect With Us

Miris, Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun di Sepatan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 15 Januari 2020 | 16:49

Ilustrasi Pencabulan. (Istimewa / Istimewa)

 

 

TANGERANGNEWS.com- I, kakek berusia 74 tahun tega mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun. Mirisnya, antara pelaku dengan korban masih satu keluarga. Rudapaksa itu terjadi di kediaman pelaku di sebuah desa di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tak senonoh terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (8/1/2020). Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, pihaknya telah mengamankan I pada Sabtu (11/1/2020) di kawasan Sepatan.

“Unit PPA berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka I dengan perkara persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak,” ungkapnya kepada TangerangNews, Rabu (15/1/2020).

Menurut Abdul, I merudapaksa anak di bawah umur itu pada Selasa (7/1/2020) pukul 14.00 WIB. Saat itu, kata dia, aksi bejat pelaku dipergoki istrinya yang pulang setelah bekerja.

“Istri pelaku pulang dari kerja mendapati pintu warung yang kesehariannya dijaga oleh pelaku tertutup,” katanya.

“Beberapa kali pintu di ketuk-ketuk dan pelaku dipanggil-panggil tidak menjawab. Akhirnya pintu didobrak hingga terbuka,” imbuh dia.

Abdul menjelaskan, ketika pintunya didobrak, sang istri mendapati pelaku dan korban dalam keadaan tanpa busana. Pelaku diduga telah mencabuli korban.

“Pelaku ketika dipergoki langsung meminta maaf kepada istrinya dan meminta agar tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain,” paparnya.

Merasa kesal dengan kelakuan bejat pelaku, sang istri pun melaporkan peristiwa ini ke ibu kandung korban. Abdul menambahkan pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (RMI/HRU)

OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

HIBURAN
Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Kamis, 2 April 2026 | 20:28

Punya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.

KOTA TANGERANG
Curhat ke Polisi di Ngopi Kamtibmas, Warga Tangerang Resah dengan Pinjol dan Debt Collector

Curhat ke Polisi di Ngopi Kamtibmas, Warga Tangerang Resah dengan Pinjol dan Debt Collector

Jumat, 3 April 2026 | 21:34

Suasana Balai Warga RW 03 Kelurahan Pondok Bahar, Karang Tengah, seketika berubah menjadi ruang diskusi hangat pada Kamis 2 April 2026 sore.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill