Connect With Us

2 Warga Sepatan Selundupkan Sabu 70 Kilogram dari Malaysia

Mohamad Romli | Selasa, 21 Januari 2020 | 21:12

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat menyampaikan kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia yang dilakukan oleh dua warga Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur berinisial DN alias AH dan SB alias KB. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangkap dua warga Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur karena menyelundupkan sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia.

Kedua tersangka DN alias AH dan SB alias KB diciduk petugas di ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/1/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penangkapn pelaku berawal dari adanya informasi  bahwa ada transaksi barang haram itu di perairan Selat Malaka dekat Bagan Siapi-api, Rokan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat menyampaikan kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia yang dilakukan oleh dua warga Lebakwangi, Kecamatan Sepatan Timur berinisial DN alias AH dan SB alias KB.

Setelah melakukan penyelidikan, sambung Argo, tim kembali mendapatkan informasi bahwa narkoba jenis sabu itu bakal dikirim via jalur darat ke Jakarta dengan dicampur ikan asin dan kopi untuk mengelabui petugas.

“Rencananya, sesampainya di Jakarta barang itu akan diambil oleh DN alias AH dan SB alias KB,” kata Brigjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Setelah itu lanjut Argo, pada Sabtu 18 Januari 2019 sekitar pukul 16.30 tim menangkap DN alias AH dan SB alias KB di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Sepatan-Mauk, Kabupaten Tangerang dengan barang bukti dua buah kardus berisi sabu dengan berat 45 kilogram.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal para tersangka yang disinyalir dijadikan para pelaku sebagai gudang penyimpanan narkoba di gang Musolah Al Ikhlas, Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

“Disana kami menemukan kembali narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram,” jelas Argo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

“Tim akan melakukan tindak lanjut pendalaman terhadap sindikat jaringan Malaysia dan Indonesia yang masih dalam DPO,” pungkasnya.(RMI/HRU)

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

NASIONAL
Harga Minyak Dunia Naik, Bahlil Minta Masyarakat Tidak Panic Buying

Harga Minyak Dunia Naik, Bahlil Minta Masyarakat Tidak Panic Buying

Senin, 9 Maret 2026 | 20:22

Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional dalam kondisi aman meski situasi geopolitik dunia tengah memanas.

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill