Connect With Us

4 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pedofilia di Balaraja

Mohamad Romli | Jumat, 31 Januari 2020 | 17:43

Barang bukti kasus pedofilia terhadap 4 anak yang dilakukan SU, 22, saat ungkap kasus di Mapolsek Balaraja, Sabtu (31/1/2020). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polresta Tangerang mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di umur yang dilakukan sesama jenis. SU, 22 tahun, pelaku pedofilia tersebut telah diamankan polisi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku melamcarkan aksinya sejak tahun 2017. Polisi sementara mengidentifkasi, jumlah korban pedofil tersebut sebanyak empat orang anak.

“Usia Koran 12, 12, 13, dan 15 tahun,” kata Kapolres di Polsek balaraja, Polresta Tangerang, Jumat (31/1/2020)

Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di rumah tersebut, hanya ada dua orang penghuni, yaitu pelaku dan ayahnya.

Pelaku menjemput korban, kemudian membawa korban ke rumahnya.

Barang bukti kasus pedofilia terhadap 4 anak yang dilakukan SU, 22, saat ungkap kasus di Mapolsek Balaraja, Sabtu (31/1/2020).

Di rumah pelaku, awalnya korban dan pelaku bermain game online Mobile Legend. Saat korban tengah asyik bermain, pelaku kemudian melakukan aksi pencabulannya.

“Saat korban bermain game, pelaku memegang alat kelamin korban, sampai akhirnya melakukan perbuatan cabul, yaitu melakukan oral terhadap korban,” terang Kapolres.

Tak sampai disitu, setelah korban mengalami ejakulasi, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sesama jenis dengan menyodomi korban.

Kapolres menambahkan, pelaku telah terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak sebagaiman dimaksud Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Pelaku terbukti berdasarkan fakta-fakta penyidikan melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dan juga dengan kekerasan, kemudian dengan bujuk rayu, dan tipu muslihat, memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dan juga melakukan perbuatan cabul terhadap para korban,” beber Kapolres.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara,’ pungkas Kapolres. (RAZ/RAC)

SPORT
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persis Solo vs Persita, Laga Hidup Mati Pendekar Cisadane

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persis Solo vs Persita, Laga Hidup Mati Pendekar Cisadane

Kamis, 25 April 2024 | 13:38

Pekan ke-33 lanjutan BRI Liga 1 musim 2023/2024, Persis Solo akan menjamu Persita Tangerang di Stadion Mahana, Solo pada Jumat, 26 April 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

AYO! TANGERANG CERDAS
Universitas Atma Jaya BSD Serpong Ditetapkan Jadi Pusat Keunggulan Pendidikan

Universitas Atma Jaya BSD Serpong Ditetapkan Jadi Pusat Keunggulan Pendidikan

Kamis, 25 April 2024 | 07:43

Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya kampus BSD Serpong ditetapkan jadi pusat keunggulan pendidikan atau Education Excellence.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill