Connect With Us

Terungkap! Modus Transaksi Belasan Pengedar Narkoba di Tangerang

Mohamad Romli | Senin, 17 Februari 2020 | 19:46

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari 17 tersangka saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Senin (17/2/2020). (TangerangNews / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang dan jajaran menangkap 17 orang pengguna dan pengedar narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi mengungkap modus transaksi mereka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, komunikasi antara pengguna dan narkoba diawali komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Kedua belah pihak selanjutnya menentukan lokasi untuk transaksi barang terlarang tersebut.

Jenis narkoba yang diperjualbelikan dari 17 tersangka, sebagian besar adalah sabu. Pengedar mengemas sabu dalam bentuk paket murah. Dari paket tersebut, mereka mendapatkan keuntungan hingga seratus persen.

"Mereka melakukannya (transaksi) di rumah pengedar, parkiran, apartemen, tempat keramaian dan sarana umum lainnya," ungkap Kapolres Ade saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Senin (17/2/2020).

Sabu tersebut dibeli dari bandar dengan harga Rp1,4 juta per gram. Kemudian para pengedar menjual dalam paket kecil hingga memperoleh keuntungan Rp1 juta dari per gramnya. 

"Mereka jual hingga Rp 2,4 juta per gram dengan cara di lbagi-bagi dalam kemasan paket ukuran kecil," katanya.

Selain pengedar narkoba, petugas juga mengamankan satu tersangka penjual obat golongan G (keras) berkedok toko kosmetik di Mauk. 

Tramadol dan eximer, dua golongan obat keras itu dijual tersangka kepada remaja dan pelajar di wilayah Mauk.

"Mereka berpura-pura membeli kosmetik tapi yang dibeli malah tramadol dan eximer," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan polisi dari 18 pengedar itu berupa belasan gram sabu, ganja dan ratusan butir tramadol dan eximer. Saat ini, kata dia, kasus masih dalam tahap pengambangan yakni dalam proses penyidikan.

"Dalam pengembangan kasus ini, kita akan kembangkan dari asal barang barang yang mereka edarkan," ungkapnya.

Adapun hukuman, kata Ade, 17 tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 dan 112 UU No 35  tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Untuk satu tersangka pengedar tramadol dan eximer dijerat pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(RMI/HRU)

PROPERTI
2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

Selasa, 7 April 2026 | 15:17

LippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

WISATA
Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Minggu, 12 April 2026 | 15:51

Sebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.

BISNIS
Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Selasa, 14 April 2026 | 14:11

Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill