Connect With Us

Pemkab Tangerang Juga Waspada Virus Corona

Mohamad Romli | Selasa, 3 Maret 2020 | 18:31

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (TangerangNews / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Virus Corona (Covid-19) yang telah menjangkiti dua warga Depok membuat daerah di sekitarnya waspada, tak terkecuali Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Pemkab Tangerang melakukan sosialisasi mencegah penulara virus Novel Coronavirus (Covid-19) yakni virus baru penyebab penyakit saluran pernafasan. Virus ini dari Cina. Novel Corona merupakan satu keluarga dengan virus penyebab SARS dan Mers.

" Saya sudah intruksikan melakukan pemantauan, mengantisipasi penyebaran Virus Corona. Dinkes sudah bergerak diwilayah," ungkap Bupati Ahmed Zaki Iskandar, Selasa (3/3/2020).

Zaki meminta masyarakat tidak panik dan tetap waspada dengan kejadian Coronavirus. Fokus utama dengan  menjaga kebersihan diri dan terus meningkatkan daya tahan tubuh, dengan mengonsumsi banyak buah-buahan yang mengandung vitamin, makanan yang sehat, serta istirahat yang cukup.

" Mari kita jaga kebersihan tubuh, agar terhindar dari virus dan segala hal penyakit," tambahnya.(RMI/HRU)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill