Connect With Us

Sabu Senilai Rp3,6 Miliar Diamankan Polresta Tangerang

Mohamad Romli | Senin, 9 Maret 2020 | 16:44

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 kilogram yang diamankan dari 15 hari operasi, Senin (9/3/2020). (@TangerangNews / Mohammad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp3,6 miliar dari 15 hari operasi. Sebanyak 23 tersangka pun diamankan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol, Ade Ary Indradi mengatakan, terhitung tanggal 15 Februari - 3 Maret 2020 pihaknya berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba. Artinya, kata dia, dalam satu hari rata-rata terdapat satu-dua kasus penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 23 orang dan semuanya laki-laki, satu orang diantaranya adalah residivis yang pernah menjalani hukuman penjara beberapa bulan yang lalu," ujarnya, Senin, (9/3/2020).

Dari 23 tersangka, lanjut Ade, pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 kilogram.

"Dapat disimpulkan, bila narkotika jenis sabu ini terjual maka pengedar dapat meraup untung sebesar Rp3,6 miliar," tuturnya.

Menurutnya, rata-rata satu gram sabu bisa dipakai oleh belasan orang. Jadi terdapat ribuan orang yang dapat terselamatkan, karena sabu ini tidak jadi diedarkan.

"23 tersangka ini, dijerat dengan pasal 114 UU No 39 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dengan ini diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (RMI/RAC)

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

TANGSEL
Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Selasa, 23 April 2024 | 15:22

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kabulkan tuntutan warga mengenai pembatalan penutupan Jalan Ray Puspitek yang menghubungkan kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill