Connect With Us

Ular Sanca 4 Meter Ditangkap Warga di Area Banjir Bencongan

Mohamad Romli | Minggu, 22 Maret 2020 | 11:11

Warga RW 25, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, mengamankan ular sanca saat banjir merendam wilayah tersebut, Minggu (22/3/2020). (@TangerangNews / Mohammad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Warga rukun warga (RW) 25, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menangkap ular sanca saat banjir merendam wilayah tersebut, Minggu (22/3/2020).

Ular dengan panjang sekitar empat meter itu ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ular sanca itu diduga terbawa arus banjir dan masuk ke pemukiman warga," ujar Lurah Bencongan, Deni Septiawan.

Warga setempat sempat dihebohkan karena adanya ular tersebut, karena dikhawatirkan masuk ke rumah. Akhirnya mereka berinisiatif menangkapnya bersama-sama.

"Saat ini ular sudah diamankan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, empat RW di Kelurahan Bencongan kembali terendam banjir sejak pukul 05.00 WIB akibat meluapnya kali Sabi. Warga di RW 18, 20, 25, 3, sedang berjibaku mengantisipasi air terus naik karena hingga saat ini hujan masih mengguyur beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang.

Upaya meminimalisir dampak banjir sudah dilakukan dengan menurap pinggir kali Sabi itu, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil maksimal, banjir masih terjadi sejak awal tahun 2020 ini.

"Kami berharap semua pihak terkait membantu penanggulangan permasalahan banjir di lingkungan Kelurahan Bencongan agar tidak terulang kembali," pungkasnya. (RMI/RAC)

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill