Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar beserta jajaranya melakukan sosialisasi penggunanaan Wisma Griya Anabatic sebagai Rumah Sakit Darurat Corona.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh oleh pihak kepolisian, TNI, DPRD dan masyarakat sekitar ini, Zaki menyampaikan Rumah Sakit rujukan di Kabupaten Tangerang saat ini sudah tidak menampung pasien dengan gejala Covid-19.
Sehingga wisma yang bersebelahan dengan Stadion Benteng Taruna itu digunakan untuk menampung pasien Covid-19. Dengan kapasitas 90 ruangan pasien dan 120 tenaga medis.
Zaki meminta masyarakat sekitar Wisma Griya Anabatic untuk tidak khawatir dan mengikuti arahan pemerintah dalam menyikapi Covid-19.
"Masyarakat yang berdekatan tidak udah panik karena lokasi yang dipilih akan dibawah pengamanan ketat. Limbah akan ditangani dengan standar limbah B3 rumah sakit," jelas Zaki.
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Tangerang Rispanel Arya usai meninjau lokasi Wisma Griya Anabatic memastikan lingkungan sekitar yang dijadikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 aman dan steril.
Sehingga warga sekitar Perumahan Dasana Indah, Bojong Nangka, yang jadi pemukiman terdekat Wisma Anabatic tidak akan terkena dampak penularan penyakit Covid-19 tersebut.
"Setelah melihat lokasi yang akan digunakan untuk karantina petugas medis dan pasien dengan gejala ringan, maka lokasi yang disiapkan sudah memadai, tempat yang tertutup dan dengan pengamanan berlapis. Mulai tidak keluar kamar, ada pintu setiap blok kamar dan setiap lantai dijaga petugas medis dan aparat keamanan," katanya, Selasa (31/3/2020).
Lebih lanjut Rispanel justru berharap pemerintah khususnya Kabupaten Tangerang dapat menambah tempat karantina selain Wisma Griya Anabatic.
Sehingga pasien yang masuk katergori Orang Dalam Pemantuan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tidak disuruh karantina di rumah masing-masing.
"Kalau mandiri di rumah malah akan membahayakan lingkungannya. Karena diragukan kedisiplinan untuk tidak keluar dari kamar atau rumah. Keluarga dan tetangganya berpotensi tertular," ujar Rispanel. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGNama John Herdman dikabarkan semakin dekat untuk menempati kursi pelatih kepala Timnas Indonesia. Media Kanada, Waking The Red, melaporkan bahwa pelatih asal Inggris tersebut telah mencapai kesepakatan dengan PSSI
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews