Connect With Us

PSBB, Warung Makan dan Restoran Dilarang Makan di Tempat

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 April 2020 | 15:03

McDonald's (MDC) di Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-DKI Jakarta akan memberlakukan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020), pukul 00.00 WIB.

Selama aturan tersebut berlaku, tempat usaha makanan dan minuman tetap diperbolehkan buka, namun pelanggan tidak diizinkan makan di tempat atau harus dibawa pulang (take away).

Hal itu dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya, di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Menurut Anies, Pemprov DKI tidak menghentikan sektor usaha bidang makanan dan minuman seperti warung, rumah makan dan restoran. Yang dihentikan hanya interaksi orang di tempat usaha tersebut, untuk mencegah penularan virus Corona.

"Take away, bisa menggunakan delivery, atau bisa datang ke warung dibungkus," kata Anies.

Sementara di Tangerang, aturan take away itu baru diberlakukan di restoran cepat saji McDonald's (MDC). Hal itu dialami Bagus saat membeli makanan di MCD BSD, Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

"Saya beli makan tadi malam, semua disuruh take away. Saya sudah komplain ke pelayannya, padahal kosong itu restoran, tapi tetap enggak boleh," katanya, Jumat (10/4/2020).

Restoran cepat saji lain seperti Quiznos yang hanya berjarak 70 meter dari MCD BSD, tetap memperbolehkan pelanggan makan di tempat. 

"Tetap bisa makan di tempat, cuma sebelumnya diperiksa suhu tubuh dengan thermo gun oleh petugas keamanan dan disediakan hand sanitizer," kata Agung, yang sebelumnya makan di Quiznos.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
Western Karaoke GWR Tangerang Tutup Permanen, Pegawai dan Pemandu Lagu Abadikan Momen Terakhir

Western Karaoke GWR Tangerang Tutup Permanen, Pegawai dan Pemandu Lagu Abadikan Momen Terakhir

Minggu, 7 Juni 2026 | 23:15

Salah satu tempat hiburan legendaris di Kota Tangerang, Western Karaoke, yang berlokasi di kawasan strategis Great Western Resort (GWR), Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, dikabarkan telah resmi berhenti beroperasi.

NASIONAL
Polisi Sasar 13 Pelanggaran di Operasi Patuh Jaya 2026, Berlakukan Tilang Manual

Polisi Sasar 13 Pelanggaran di Operasi Patuh Jaya 2026, Berlakukan Tilang Manual

Senin, 8 Juni 2026 | 05:09

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari mulai 8 hingga 21 Juni 2026 dengan fokus meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill