Connect With Us

PSBB, Warung Makan dan Restoran Dilarang Makan di Tempat

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 April 2020 | 15:03

McDonald's (MDC) di Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-DKI Jakarta akan memberlakukan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020), pukul 00.00 WIB.

Selama aturan tersebut berlaku, tempat usaha makanan dan minuman tetap diperbolehkan buka, namun pelanggan tidak diizinkan makan di tempat atau harus dibawa pulang (take away).

Hal itu dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya, di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Menurut Anies, Pemprov DKI tidak menghentikan sektor usaha bidang makanan dan minuman seperti warung, rumah makan dan restoran. Yang dihentikan hanya interaksi orang di tempat usaha tersebut, untuk mencegah penularan virus Corona.

"Take away, bisa menggunakan delivery, atau bisa datang ke warung dibungkus," kata Anies.

Sementara di Tangerang, aturan take away itu baru diberlakukan di restoran cepat saji McDonald's (MDC). Hal itu dialami Bagus saat membeli makanan di MCD BSD, Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

"Saya beli makan tadi malam, semua disuruh take away. Saya sudah komplain ke pelayannya, padahal kosong itu restoran, tapi tetap enggak boleh," katanya, Jumat (10/4/2020).

Restoran cepat saji lain seperti Quiznos yang hanya berjarak 70 meter dari MCD BSD, tetap memperbolehkan pelanggan makan di tempat. 

"Tetap bisa makan di tempat, cuma sebelumnya diperiksa suhu tubuh dengan thermo gun oleh petugas keamanan dan disediakan hand sanitizer," kata Agung, yang sebelumnya makan di Quiznos.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

BANDARA
Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:32

Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill