Connect With Us

Guru-guru Ponpes Daarul Muttaqien Bagikan Masker di Sepatan

Muhamad Heru | Senin, 20 April 2020 | 12:44

Para Guru Ponpes Daarul Muttaqien saat membagikan Masker ke pedagang asongan di simpang Tiga Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (21/4/2020). (TangerangNews / Muhamad Heru)

 

TANGERANGNEWS.com-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Banten, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Melihat kondisi itu, para guru Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Daarul Muttaqien Tangerang berinisiatif terjun ke jalan membagikan masker kepada masyarakat di Simpang Tiga Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (21/4/2020).

Para Guru Ponpes Daarul Muttaqien saat membagikan Masker ke pedagang asongan di simpang Tiga Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (21/4/2020).

Didik Awaludin, Pengurus Ponpes Modern Daarul Muttaqin  mengatakan semenjak mewabahnya virus COVID-19, masker menjadi barang yang langka. 

Oleh karenanya, kondisi ini menjadi perhatian serius karena masker menjadi benda yang diwajibkan saat bepergian, guna melindungi diri dari penularan virus tersebut.

Hal inilah yang akhirnya membuat pihaknya tergerak untuk memberikan masker gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Para Guru Ponpes Daarul Muttaqien saat membagikan Masker ke pedagang asongan di simpang Tiga Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (21/4/2020).

"Aksi ini merupakan upaya memutus rantai penyebaran virus Corona di Kabupaten Tangerang. Kita harus melindungi diri menggunakan masker," katanya di sela-sela pembagian masker.

Didik menjelaskan kegiatan ini diinisiasi oleh guru-guru ponpes dan disambut baik oleh Aparat TNI-Polri dan pemerintah. Pasalnya ditengah maraknya wabah COVID-19, kebutuhan masker sangat tinggi.

Para Guru Ponpes Daarul Muttaqien saat membagikan Masker ke pedagang asongan di simpang Tiga Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (21/4/2020).

"Selain itu, masyarakat juga diingatkan pentingnya mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah selama PSBB, agar hasil yang diterima dari penerapan PSBB ini bisa optimal sesuai yang diharapkan kita semua," tuturnya.

Anwar, seorang pengendara sepeda motor mengatakan sangat mengapresiasi bantuan masker yang diberikan oleh para guru ponpes. Ia merasa terbantu karena masker yang dimilikinya semakin berkurang.

"Saya berterimakasih kepada guru-guru pesantren ini yang telah memberikan masker kepada saya, kebetulan saya udah enggak punya masker lagi," ungkapnya.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
THE SKYFRONT Resmi Dibuka, Destinasi Kuliner Berkonsep Runway View di Samping Bandara Soetta

THE SKYFRONT Resmi Dibuka, Destinasi Kuliner Berkonsep Runway View di Samping Bandara Soetta

Rabu, 25 Februari 2026 | 21:46

Area komersial perdana di kawasan Asthara Skyfront City bertajuk THE SKYFRONT resmi dibuka untuk umum. kawasan ini menjadi bagian awal dari pengembangan township seluas 1.100 hektar

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

BANTEN
Gegara Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Rp100 Miliar

Gegara Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Rp100 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:53

Seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin, melayangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill