TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tengah diberlakukan di Tangerang Raya (Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangsel) sejak Sabtu pekan kemarin. Berbagai inisiatif warga pun terjadi untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Seperti yang dilakukakan warga di Kompleks Sodong Village, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa. Mereka membatasi akses keluar masuk pemukiman tersebut. Beberapa pintu masuk menuju perumahan ditutup, dan hanya membuka satu pintu utama.
Setiap orang yang akan masuk pun disemprot cairan disinfektan, terutama pada bagian pergelangan tangan.
"Ini upaya warga di sini untuk melindungi diri dari kemungkinan terpapar virus Corona," ungkap Ratna, warga setempat kepada TangerangNews, Senin (20/4/2020).
Selain itu, berbagai spanduk imbauan yang berisi pesan untuk menjaga diri dari kemungkinan terpapar virus Corona terpasang di beberapa titik lokasi.
Hal serupa terjadi di pemukiman warga lainnya di Tigaraksa, seperti perumahan PWS Tigaraksa. Di beberapa blok perumahan itu, warga menutup akses masuk sekunder, dan hanya membuka satu pintu masuk utama menuju perumahan.
Berbagai spanduk bahaya dan cara menanggulangi COVID-19 terpasang di berbagai sudut perumahan di dekat kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang tersebut. (RMI/RAC)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGLayanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews