Connect With Us

Pria Paruh Baya di Sepatan Ditemukan Meninggal, Ditangani dengan Prosedur COVID-19

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 26 April 2020 | 13:00

Jenazah Halim Tjepi, 53, yang ditemukan meninggal di rumahnya di Perum Golden City, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dievakuasi tim medis dengan prosedur COVID-19, Sabtu (25/4/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pria paruh baya, Halim Tjepi, 53, ditemukan meninggal di rumahnya di Perum Golden City, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Jenazah korban langsung ditangani dengan prosedur COVID-19 oleh petugas medis.

Berdasarkan informasi, meninggalnya korban pertama kali diketahui oleh adiknya, yang ketika itu hendak bersilaturahmi, Sabtu (25/4/2020), sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat di lokasi, adik korban melihat pintu rumah tidak terkunci dan mencium bau tidak sedap.

Dia pun curiga dan akhirnya melaporkan ke petugas sekurity untuk mengecek di dalam rumah korban.

Setelah diperiksa, keduanya melihat korban dalam kondisi terlungkup dalam kamar sudah tidak bernyawa. Adik korban langsung melaporkan temuan itu ke Polsek Sepatan. 

Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto saat dikonfirmasi mengatakan, korban bernama Halim Tjetjep diduga mempunyai riwayat sakit jantung. Ketika mendapat laporan ini, dirinya langsung berkoordinasi dengan Puskesmas Sepatan.

Jenazah korban langsung diangkut oleh petugas medis yang menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) untuk dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.

"Saat ini yang berkaitan dengan mayat, otomatis tidak lepas dari protokol penanganan COVID-19 termasuk penggunaan APD," jelasnya.

Gusti menambahkan, korban diketahui memiliki seorang istri dan seorang anak yang sedang pulang ke rumah orang tua nya di Kecamatan Mauk.

Pihaknya kini masih menunggu hasil pemeriksaan dokter untuk memastikan penyebab kematian korban

"Untuk mengetahui apakah meninggal karena sakit atau terpapar COVID-19 ataupun ada tindak kejahatan," jelasnya. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill