Connect With Us

10 Pasangan Mesum Digelandang Satpol PP Tangerang di Pagedangan

Mohamad Romli | Selasa, 28 April 2020 | 20:17

Satpol PP Kabupaten Tangerang saat membawa pasangan bukan suami istri yang ditemukan sedang berada di penginapan OYO di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat Satpol PP Kabupaten Tangerang gencar melakukan operasi di tempat penginapan.

Setelah pekan kemarin menggerebek pasangan bukan suami istri di sebuah hotel RedDoorz Panongan, kali ini peristiwa serupa dipergoki para penegak peraturan daerah itu di penginapan OYO di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (27/4/2020) malam.

Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma mengungkapkan, dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 27 April 2020 itu, pihaknya berhasil mengamankan 10 pasang bukan suami istri yang diduga melakukan mesum di penginapan.

“Pasangan mesum tersebut dibawa ke kantor Kecamatan Pagedangan untuk didata, berdasarkan informasi OYO melakukan bisnisnya melalui jasa aplikasi, ” ungkap Bambang Mardi kepada wartawan, Selasa (28/04/2020).

Bambang mengatakan, operasi yang dihelat tersebut merupakan bentuk penindakan terhadap warga yang berkerumun sesuai dengan peraturan PSBB.

“Penertiban ini  membatasi orang untuk berkerumun demi memutus mata rantai virus COVID-19,” kata Bambang.

Bambang menegaskan akan terus melakukan operasi penertiban tersebut untuk memastikan PSBB benar-benar ditaati oleh masyarakat.

“Kami akan  terus melakuan penertiban sejumlah tempat-tempat yang rawan terhadap penyebaran COVID-19. Serta melarang warga berkerumun,” pungkasnya.(RMI/HRU)

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BANTEN
Prakiraan Cuaca Tangerang 19–20 Januari 2025, Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tangerang 19–20 Januari 2025, Berpotensi Hujan Ringan

Senin, 19 Januari 2026 | 06:11

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah II menyampaikan prakiraan cuaca untuk wilayah Tangerang yang berlaku pada Senin 19 Januari hingga Selasa 20 Januari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill