Connect With Us

PSBB Kabupaten Tangerang Jilid 2  Hingga 17 Mei

Mohamad Romli | Sabtu, 2 Mei 2020 | 18:49

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat memantau pelaksanaan PSBB beberapa waktu yang lalu. (@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan itu berlaku mulai hari ini, Sabtu, 2 Mei hingga 17 Mei 2020.

"Untuk PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang kita tetapkan perpanjang mulai tanggal 2 Mei 2020," ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5/2020).

Keputusan itu akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan COVID-19.

Sedangkan terkait waktu pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang jilid dua tersebut diatur dalam keputusan Bupati Tangerang Nomor 360/Kep.426-Huk/2020 tentang penerapan jangka waktu perpanjangan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19

Perpanjangan ini akan menyesuaikan kebijakan Pempov Banten yang mengatur PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

"Masalah cek poin diperbatasan selayaknya 24 jam. Sekaligus untuk menyekat arus mudik. Sedangkan untuk cek poin internal bisa dikurangi karena keterbatasan personel dan luas wilayah Kabupaten Tangerang," pungkasnya. (RMI/RAC)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Prioritaskan Pengangkutan Sampah di Jalur Utama

Pemkot Tangsel Prioritaskan Pengangkutan Sampah di Jalur Utama

Senin, 29 Desember 2025 | 18:54

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill