ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com– Selain melalui link bit.ly/3bMAS9u. Kini pelanggan juga bisa Lapor Meter Mandiri melalui Nomor WhatsApp resmi yang terdaftar pada gambar. Demkian dikatakan Humas Perumdam TKR Samsudin dalam menyosialisasikan Lapor Mater Mandiri kepada awak media, Sabtu, 16 Mei 2020.
“Perhatikan di wilayah mana rumah anda terdaftar, dilihat dari kode 3 digit angka pertama pada Nomor SL anda,” ucapnya.
Lalu, lanjut Samsudin, tulis pada berita foto meter yang akan dikirim dari Nomor SL/Angka Stan Meter/ No. Hp (Contoh: B123456/00157/0812345678).

“Sebelum mengirim pastikan data sudah benar dan foto yang di ambil terihat jelas,” katanya.
Ia mengatakan, foto dan data angka stan meter yang dikirim akan diterima oleh petugas pembaca meter yang biasa bertugas di lokasi.
“Lapor Meter Mandiri diterima paling lambat sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” jelasnya.
Jika pelanggan tidak melaporkan pemakaian air melalui link Lapor Meter Mandiri, maka akan dikenakan perhitungan pemakaian rata-rata 3 bulan terakhir.
Sementara, Plt Direktur Utama Perumdam TKR Sofyan Sapar mengajak para pelanggan untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Mari dukung gerakan PSBB sebagai langkah pencegahan COVID-19 dengan tetap di rumah saja dan melakukan Lapor Meter Mandiri. Dan Ini bagian dari upaya Perumdam TKR dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19,” jelasnya.
Ia berharap, PSBB bisa berjalan kondusif. Sehingga penyebaran virus Corona bisa dipersempit sehingga keadaan kembali normal.
“Semoga pandemi virus corona cepat berlalu,” pungkasnya. (ADV)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGMenjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews