Connect With Us

Pelanggan Perumdam TKR Bisa Lapor Meter Mandiri Via WhatsApp

Advertorial | Sabtu, 16 Mei 2020 | 15:00

Kantor PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang. (TangerangNews / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNEWS.com– Selain melalui link bit.ly/3bMAS9u. Kini pelanggan juga bisa Lapor Meter Mandiri melalui Nomor WhatsApp resmi yang terdaftar pada gambar. Demkian dikatakan Humas Perumdam TKR Samsudin dalam menyosialisasikan Lapor Mater Mandiri kepada awak media, Sabtu, 16 Mei 2020.

“Perhatikan di wilayah mana rumah anda terdaftar, dilihat dari kode 3 digit angka pertama pada Nomor SL anda,” ucapnya.

Lalu, lanjut Samsudin, tulis pada berita foto meter yang akan dikirim dari Nomor SL/Angka Stan Meter/ No. Hp (Contoh: B123456/00157/0812345678).

Info PDAM TKR Kabupaten Tangerang.

“Sebelum mengirim pastikan data sudah benar dan foto yang di ambil terihat jelas,” katanya.

Ia mengatakan, foto dan data angka stan meter yang dikirim akan diterima oleh petugas pembaca meter yang biasa bertugas di lokasi.

“Lapor Meter Mandiri diterima paling lambat sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” jelasnya.

Jika pelanggan tidak melaporkan pemakaian air melalui link Lapor Meter Mandiri, maka akan dikenakan perhitungan pemakaian rata-rata 3 bulan terakhir.

Sementara, Plt Direktur Utama Perumdam TKR Sofyan Sapar mengajak para pelanggan untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Mari dukung gerakan PSBB sebagai langkah pencegahan COVID-19 dengan tetap di rumah saja dan melakukan Lapor Meter Mandiri. Dan Ini bagian dari upaya Perumdam TKR dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19,” jelasnya.

Ia berharap, PSBB bisa berjalan kondusif. Sehingga penyebaran virus Corona bisa dipersempit sehingga keadaan kembali normal.

“Semoga pandemi virus corona cepat berlalu,” pungkasnya. (ADV)

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

KAB. TANGERANG
Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:37

Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

NASIONAL
Kemnaker Terapkan WFA Sekitar Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Kemnaker Terapkan WFA Sekitar Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:23

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill