Connect With Us

Belasan Perusahaan di Tangerang Gulung Tikar, Ribuan Buruh Jadi Pengangguran

Mohamad Romli | Sabtu, 4 Juli 2020 | 11:06

Ratusan buruh dari DPC K-SPSI Kabupaten Tangerang Citra Raya dan Aliansi Rakyat Tangerang Raya, Konvoi aksi menggunakan kendaraan roa dua , Kamis (5/12/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Pandemi COVID-19 berdampak pada sektor industri di Kabupaten Tangerang. Hingga Juni 2020, 13 pabrik terpaksa menutup kegiatan produksinya. Sebanyak 2.983 tenaga kerja telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sektor usaha yang bangkrut tersebut diantaranya peleburan besi, industri alas kaki, restoran, sparepart kendaraan, manufacturing carton, batu apung, jasa operator forklift, interlining dan besi beton.

"Jumlah buruh terdampak yang terkena PHK, sebagian besar dari industri alas kaki," ungkap Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, Sabtu (4/7/2020).

Selain data tersebut, terdapat juga perusahaan alas kaki yang rencananya akan menutup pabriknya, sehingga jumlah buruh terdampak diperkirakan mencapai 14.910 Orang.

"Sementara jumlah buruh yang dirumahkan mencapai 9.386 orang," tambah pria yang juga aktif di organisasi kepanduan (Gerakan Pramuka) tersebut.

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyediakan program bantuan untuk 15 ribu karyawan yang terkena PHK tersebut, berupa bantuan sosial (Bansos).

“Untuk mendapatkan Bansos itu, mereka (korban PHK) harus bisa menjelaskan korban PHK dari sektor mana, karena Pemkab Tangerang tidak mungkin bisa menampung semuanya,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Bantuan lain yang bisa diakses buruh korban PHK diantaranya program Jaring Pengaman Sosial (JPS), baik itu pelatihan atau modal usaha. Bantuan itu dilakukan untuk menekan angka pengangguran.

“Itu yang kita masih rumuskan sambil menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat. Jadi nanti mereka akan diberikan pelatihan dan modal untuk berwiraswasta,” pungkasnya.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill