Connect With Us

Diduga Putus Cinta, Ojol Gantung Diri di Cikupa

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Juli 2020 | 11:45

Screenshot atau tangkapan layar seorang pemuda berinisial S, 25 gantung diri di kamar mandi, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/7/2020) pagi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Warga Semprok, RT17/7, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dikejutkan dengan peristiwa bunuh diri pemuda berinisial S, 25, Kamis (9/7/2020) pagi.

Korban yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online (Ojol) ini diduga bunuh diri karena putus cinta.

Berdasar informasi, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh kekasihnya. Ketika itu kekasihnya merasa khawatir karena korban tidak bisa dihubungi, sejak Rabu (8/7/2020) malam.

Saat ditemukan korban tergantung di kamar mandi. Dia mengenakan mengenakan kaos dan celana jeans hitam.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip Rujito membenarkan peristiwa bunuh diri tersebut. Namun ketika ditanya dugaan motif korban melakukan aksi itu, dia tidak menjawab.

"Iya bener ada. Sudah dibawa ke rumah sakit," ujarnya singkat.

Jenazah korban saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang untuk dilakukan visum. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Sampah Malam Tahun Baru di Kabupaten Tangerang Capai 3.640 ton

Sampah Malam Tahun Baru di Kabupaten Tangerang Capai 3.640 ton

Kamis, 1 Januari 2026 | 21:43

Volume sampah tahun baru di wilayah Kabupaten Tangerang diperkirakan mencapai 3.640 ton, akibat tingginya aktivitas masyarakat.

TANGSEL
Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Sebar 150 Petugas Kebersihan Cegah Penumpukan Sampah Tahun Baru

Pemkot Tangerang Sebar 150 Petugas Kebersihan Cegah Penumpukan Sampah Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 19:16

Jelang malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan persiapan dengan mengerahkan 150 petugas kebersihan untuk menjaga kebersihan selama momentum Tahun Baru 2026 nanti.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill