Connect With Us

Grab & Pemkab Tangerang Simulasi Protokol COVID-19 untuk Ojol

Mohamad Romli | Senin, 13 Juli 2020 | 18:58

Ojol di Kabupaten Tangerang melakukan simulasi mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19, Senin (13/7/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Angkutan moda roda dua daring atau ojek online (ojol) salah satu yang diwacanakan akan mendapatkan kelonggaran saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 6 di Kabupaten Tangerang.

Simulasi ojol mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan COVID-19 pun dilakukan di halaman kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Senin (13/7/2020).

Salah satu hasil simulasi tersebut yaitu apabila driver diketahui tidak menggunakan masker, pemesan boleh membatalkan order disisi lain berlakunya denda tidak ada.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan hasil simulasi ini akan disampaikan ke Pemprov Banten sebagai pemberitahuan. Bahwa, kata Zaki, ojek online dalam membawa penumpang mampu menerapkan protokol kesehatan.

“Simulasi digelar untuk memastikan pengoperasian ojek online berpenumpang sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19,” kata Zaki, Senin, (13/7/2020).

Adapun dalam penerapan protokol kesehatannya, Zaki menjelaskan, saat membawa penumpang para driver ojol harus berpakaian lengkap dengan mengenakan jaket, masker dan sarung tangan.

Selain itu, para Ojol ini juga wajib menyediakan protektor, hernet dan hand sanitizer serta mengingatkan penumpang untuk membawa pelindung kepala (helm) masing-masing.

“Apabila driver tidak memakai masker order boleh dibatalkan tanpa terkena denda,” jelasnya

Ia menambahkan, penerapan protokol kesehatan pada ojek online berpenumpang itu juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terhadap pola dan gaya hidup di masa pandemi COVID-19.

Ojol di Kabupaten Tangerang melakukan simulasi mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19, Senin (13/7/2020).

“Jadi sekali lagi jangan menganggap sepele pandemi ini karena pandemi ini masih ada di sekitar kita,” tegasnya.

Sementara itu, Manager Grab Tangerang Ruli menuturkan, dengan digelarnya simulasi tersebut ojol berpenumpang di Kabupaten Tangerang bisa beroperasi kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Jika dilihat kesiapan kita, Grab memang sudah siap. Kami siapkan juga partisi yang fungsinya untuk membatasi kontak fisik antara penumpang dan driver,” tutupnya. (RMI/RAC)

SPORT
Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Senin, 29 Desember 2025 | 07:11

Nama John Herdman dikabarkan semakin dekat untuk menempati kursi pelatih kepala Timnas Indonesia. Media Kanada, Waking The Red, melaporkan bahwa pelatih asal Inggris tersebut telah mencapai kesepakatan dengan PSSI

NASIONAL
Transmisi 150 kV Pangkalan Brandan–Langsa Pulih, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung dengan Sumatra

Transmisi 150 kV Pangkalan Brandan–Langsa Pulih, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung dengan Sumatra

Senin, 29 Desember 2025 | 18:26

Jaringan transmisi listrik bertegangan 150 kilovolt Pangkalan Brandan–Langsa akhirnya kembali beroperasi setelah sebelumnya terdampak bencana.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill