Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar
Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:00
Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyediakan swab test Covid-19 gratis kepada seluruh driver ojek online (ojol) yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya.
Swab test gratis ini dilakukan dalam rangka mendukung persyaratan yang harus dipenuhi para driver ojol, jika ingin mengangkut penumpang di wilayah Tangerang Raya.
Apalagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih terus diperpanjang di Tangerang Raya. Hal ini pun diumumkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui akun Instagram resminya.

"Untuk melengkapi salah satu persyaratan bagi para Ojek Online yang beroperasi di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya, sebelum mengangkut penumpang maka dengan ini Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten @dinkes_provbanten mengundang para Ojek Online untuk melakukan Rapid Test/Swab Test Gratis, yang akan diselenggarakan mulai besok 17 Juli 2020 di tempat yang telah diinformasikan," tulis @wh_wahidin halim, Kamis (16/7/2020) kemarin.
Bagi para driver ojol yang ingin melaksanakan swab test Covid-19 gratis hari ini, silakan mengunjungi Kota Tangerang, atau lebih tepatnya di Terminal Poris Plawad. Kegiatan berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Untuk datang ke lokasi dan waktu yang sudah ditentukan, para driver ojol wajib memakai masker, menggunakan hand sanitizer, mencuci tangan, menjaga jarak dan jangan bersentuhan.
Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.
TODAY TAGPT PLN (Persero) UID Banten melalui UP3 Cikokol menggelar program PLN Goes To School di SMA Negeri 2 Kota Tangerang.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews