Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Jaringan air bersih untuk masyarakat bakal diperluas oleh Perusahaan Umum Daerah Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) sampai di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kepastian untuk mengalirkan air ke wilayah Rajeg setelah Perumdam TKR melakukan tanda tangan dengan PT Aetra Air Tangerang. Perjanjian jual beli air bersih hasil olahan ini ditandatangani Kamis (16/07/2020) di kantor Perumdam TKR.
Penandatangani oleh Plt. Direktur Utama Perumdam TKR Sofyan Sapar dan Presiden Direktur PT Aetra Air Tangerang Hari Yudha Hutomo.
Sofyan Sapar mengatakan, perjanjian dengan Aetra Tangerang nantinya akan menyalurkan air curah ke Perumdam TKR untuk kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah Rajeg dengan kapasitas hingga 50 liter per detik.
“Ada 6 ribu rumah tangga yang dilayani,” ujar Sofyan Sapar, Selasa (21/7/2020).
Sebelumnya, kerjasama serupa antara Perumdam TKR dengan PT Aetra Air Tangerang juga telah menyalurkan air curah dengan kapasitas masing-masing 50 liter per detik untuk wilayah Balaraja dan Kutabumi.
Katanya, air bersih hasil olahan sudah standar sesuai Permenkes Nomor 492/2010, jaminan kualitas air, serta jaminan kontinuitas air.
“Perumdam TKR akan menyalurkan air tersebut ke masyarakat di Rajeg,” tukasnya.
Sementara, Presiden Direktur PT Aetra Air Tangerang Hari Yudha Hutomo mengatakan, ini realisasi perjanjian untuk kesekian kalinya bersama Perumdam TKR.
“Pada akhirnya, kami merasa sangat bangga karena diberikan kepercayaan oleh Perumdam TKR dalam kerjasama suplai air bersih ini,” pungkasnya.(RMI/HRU)
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGOrang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews