Connect With Us

Paguyuban Tak Berizin Resahkan Warga Kosambi

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 30 Juli 2020 | 12:16

Lahan yang dipersoal warga. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Para warga komplek Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan keberadaan paguyuban di perumahan tersebut.

Pasalnya, kelompok yang mengatasnamakan paguyuban warga Villa Taman Bandara itu membuat resah warga.

Masalah ini berawal ketika pabuyuban itu membangun taman bermain di perumahan itu. warga menduga pembangunan tersebut tidak memiliki izin tertulis dari Ketua RT 7 dan Kelurahan Dadap. 

Saat ditanya soal legalitas pembangunan taman, warga diduga diintimidasi oleh sekelompok orang dari Paguyuban Villa Taman Bandara.

"Selain diintimidasi, beberapa properti milik warga juga dirusak secara sengaja oleh oknum paguyuban," ujar Afuk, Ketua RT 7, Kamis (30/7/2020).

Saat ini, warga setempat telah mengantongi sejumlah bukti terkait tindakan pengancaman yang membahayakan keselamatan mereja. Bahkan, warga akan melaporkan insiden ini ke kepolisian.

"Aktivitas pembangunan taman itu tidak pernah saya beri izin karena jelas membahayakan keselamatan warga saya," kata Afuk.

Afuk menuturkan tidak mengenal sekelompok orang yang mengatasnamakan paguyuban Villa Taman Bandara. Menurutnya, mereka tidak terdaftar sebagai organisasi di wilayahnya. 

"Kami sedang menyusun laporan ke polisi," tutur pria yang telah tinggal di Villa Taman Bandara sejak 30 tahun silam ini.

Sementara itu, Ketua RW 10 Michael menyatakan warganya juga merasakan keresahan yang sama. Dia menyebut telah mendapat surat penolakan secara tertulis dari warga.

"Sebagai RW, saya telah berkoordinasi dengan kelurahan dan aparat penegak hukum serta pihak pengembang agar lingkungan tetap kondusif dan tidak terjadi konflik," ucapnya. 

Pihak pengembang perumahan, PT. Graha Cemerlang sebagai pemilik lahan HGB No.344/Dadap dan HGB No. 854/Dadap juga dengan tegas telah memasang plang larangan untuk tidak mengkomersilkan lahan di kawasan Villa Taman Bandara. 

"Jadi, sebetulnya aktivitas pembangunan yang tidak berizin dengan dalih taman bermain ini telah dihentikan total oleh pengembang," jelasnya. 

Lurah Dadap Fauzi yang dikonfirmasi tidak dapat mengintervensi hak kepemilikan atas tanah tersebut. 

"Toh sudah ada plang kepemilikan, jadi sudah clear," katanya.

Fauzi juga tidak mengenal paguyuban yang mengatasnamakan warga Villa Taman Bandara seluruhnya. Hal ini jelas berbeda dengan RT dan RW yang legalitasnya sudah jelas karena punya SK.

"Di luar itu kalau ada pihak-pihak yang mengatasnamakan warga maka perlu dicek legalitasnya. Jika tidak ada, maka tentu paguyuban yang dimaksud tidak memiliki kompetensi untuk mengatas namakan seluruh warga. Kelurahan juga mendapat tembusan laporan warga yang resah dengan adanya pembangunan yang tak berizin tersebut," tambahnya.

Oleh sebab itu, Fauzi pun menyarankan kepada warga, jika ada indikasi membahayakan keselamatan dan ketentraman, untuk tidak segan-segan melapor ke pihak berwajib.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:06

Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:12

Persita Tangerang akan menjamu Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium, Minggu, 10 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

TEKNO
Telkomsel Hadirkan Paket Kuota 42 GB dan Jaringan 5G untuk Jemaah Haji 2026

Telkomsel Hadirkan Paket Kuota 42 GB dan Jaringan 5G untuk Jemaah Haji 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:16

Menyambut musim Haji 1447 H, Telkomsel kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran ibadah jemaah asal Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill