Connect With Us

Pandemi COVID-19, Lapak Burung Berkicau Harus Tutup

Mohamad Romli | Sabtu, 8 Agustus 2020 | 13:35

Ilustrasi Burung berkicau. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melarang kegiatan lomba burung berkicau selama masa pandemi COVID-19. 

Hal itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan yang dikeluarkan pada 7 Agustus 2020.

Edaran itu dilatarbelakangi kembali digelarnya perlombaan burung berkicau di Kabupaten Tangerang meski masih berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam surat edaran bernomor 301/590-SPPP/2020 itu, para penanggungjawab kegiatan perlombaan burung berkicau harus menghentikan atau menutup lokasi operasional lomba burung sampai dikeluarkan surat edaran berikutnya.

"Hal ini ini untuk mencegah penyebaran virus Corona," ujar Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardisantosa, Sabtu (8/8/2020).

Bambang menegaskan, jika masih ada yang tidak mematuhi surat edaran tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Apabila surat edaran ini tidak dipatuhi, kami akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Pantauan TangerangNews, lomba burung berkicau mulai kembali marak di Kabupaten Tangerang. Informasi kegiatan tersebut bahkan diunggah di akun media sosial.(RMI/HRU)

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

BANTEN
Fasilitas Belajar Makin Lengkap, Program BRIDGE PLN Banten Ubah Wajah SD Negeri Pulo Panjang 2 

Fasilitas Belajar Makin Lengkap, Program BRIDGE PLN Banten Ubah Wajah SD Negeri Pulo Panjang 2 

Senin, 8 Juni 2026 | 23:13

SD Negeri Pulo Panjang 2 di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, mulai merasakan perubahan sarana pendidikan melalui program BRIDGE (Banten Renewable Island Development for Global Education).

KAB. TANGERANG
Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 Juni 2026 | 23:00

Barma Tama, 42, dan M Supriadi 17, seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P, 33, di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill