TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com–Sarmanius Gulo, 23, korban penembakan yang diduga dilakukan oknum TNI menjabat Danramil di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang meninggal dunia setelah sempat kritis.
Pemuda asal Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 16.42 WIB.
"Ya benar, korban meninggal dunia tadi sore setelah kemarin pagi menjalani operasi di bagian leher," ujar Metieli Gulo, keluarga korban, Minggu (9/8/2020).
Korban yang berprofesi sebagai debt collector tersebut sempat menjalani perawat empat hari dengan kondisi kritis akibat luka tembak di bagian leher.
Saat ini pihak berwajib akan mengautopsi jenazah korban. Pihak keluarga menyerahkan kasus penembakan ini kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom).
"Kalau kasus lebih lanjut kita serahkan sama pihak berwajib. Pihak Denpom sedang dalam perjalanan untuk melakukan otopsi," katanya. (RAZ/RAC)
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews