Connect With Us

Tempat Hiburan di Gading Serpong Kompak Diam-diam Beroperasi

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 16 Agustus 2020 | 11:04

Satpol PP saat melakukan razia tempat hiburan yang bandel beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah tempat hiburan di Kabupaten Tangerang diduga tetap beroperasi meski ada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi COVID-19.

Hal itu disampaikan netizen pada postingan Instagram TangerangNews terkait masih beroperasinya tempat hiburan malam, Minggu (16/8/2020).

"Udah jadi rahasia umum, Min. Kalau tempat hiburan malam itu dibeking," ujar akun @nurdin7341.

"Kalau dibelakang ada beking susah. Diraizia ratusan kali pasti besok ya buka lagi," kata akun @satriya60

Namun ada juga yang pro dengan beroperasinya tempat hiburan malam karena membutuhkan pemasukan.

Satpol PP saat melakukan razia tempat hiburan yang bandel beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.

"Solusinya gimana. PSBB mana ada PSBB kayak gitu. Kita penggiat dunia malam juga butuh makan, Bos," ungkap akun @arkanaachmad.

Padahal Satpol PP Kabupaten Tangerang sendiri sudah menerbitka Surat Edaran (SE) No: 301/293/SPPP/2020 terkait Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Ifeksi COVID-19.

Satpol PP saat melakukan razia tempat hiburan yang bandel beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.

Dijelaskan salam SE tersebut, tempat hiburan malam diantaranya klub malam, diskotik, karaoke, bar, griya pijat, spa, bioskop, billiyard dan warnet, serta tempat wisata untuk menutup segala aktifitas operasional.

Jika pengelola tempat tersebut melanggar, dipastikan dapat penindakan sesuai aturan yang berlaku oleh Pemkab Tangerang. (RAZ/RAC)

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill