RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Meski masih berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sejumlah tempat hiburan di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang sudah mulai beroperasi kembali.
Dikonfirmasi TangerangNews, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardisentosa tidak menampik hal tersebut.
"Mereka boleh buka, namun hanya restorannya saja. Karena selain itu, belum boleh buka. Kalau restoran kan sudah boleh buka," ujar Bambang, Senin (17/8/2020).
Bambang menegaskan, jika ada tempat hiburan yang nekat beroperasi penuh, pihaknya akan melakukan tindakan.
"Kalau sampai ada hiburannya, misalnya DJ-nya (Disc jockey), segera laporkan ke kami," sambungnya.
Pantauan TangerangNews pada Sabtu (15/8/2020) malam, sejumlah tempat hiburan di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang tersebut telah beroperasi kembali.(RMI/HRU)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews