Connect With Us

5 Remaja Tangerang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Rachman Deniansyah | Rabu, 26 Agustus 2020 | 21:51

Ilustrasi minuman keras. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Lima muda-mudi asal Kabupaten Tangerang tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan, Sabtu (22/8/2020) lalu. 

Korban pesta miras dicampur oplosan itu empat remaja pria dan satu wanita. Mereka Miftahul Aulia, Rizki Akbar, Yogi Sakita Laksana, Ricardo Fernande, dan Abdul Barkah. 

Kapolsek Curug Kompol HM. Panjaitan mengatakan, korban tewas usai pesta miras di ruko Fluorence, Panongan, Kabupaten Tangerang. Pesta miras itu bersama 15 orang lainnya. Korban tewas pada waktu dan lokasi yang berbeda. 

"Satu orang meninggal hari Minggu, empat orang lainnya hari Senin," kata Panjaitan saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020). 

Selain korban meninggal, pesta miras itu juga membuat tiga orang lainnya sempat kritis dan dirawat secara intensif di Rumah Sakit di wilayah Tangerang. 

Dari hasil penyelidikan, kelima korban tewas usai menenggak miras jenis ciu yang dicampur dengan cairan anti nyamuk dan spiritus.

Saat ini, polisi telah mengamankan satu orang yang berperan sebagai penyuplai miras tersebut. 

"Kami telah tangkap pelaku berinisial S, di tempat persembunyiannya di wilayah Karang Tengah, Ciledug," ujarnya. 

Namun S mengaku tidak terlibat mengoplos miras tersebut. Ia hanya mengantarkan miras jenis ciu kepada korban. 

"Pengakuannya hanya menjual miras ciu, pengoplosnya dilakukan para remaja ini. Dia mengaku mengantarkan pesanan lewat telepon. Artinya dia ini sudah sering pesan," tuturnya.

Dalam pesta miras itu, sebanyak 2,5 miras jenis ciu disuplai S dalam kemasana jerijen kecil.

S kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Selanjutnya silakan ditanyakan ke Polres Tangsel. Kami sudah limpahkan ke sana," pungkasnya. (RMI/RAC)

TEKNO
Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Rabu, 1 April 2026 | 14:23

Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.

KOTA TANGERANG
Agar Tertata, PKL di Bantaran Sungai Cisadane Ditertibkan

Agar Tertata, PKL di Bantaran Sungai Cisadane Ditertibkan

Kamis, 2 April 2026 | 21:30

Tim gabungan dari Kecamatan Tangerang menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kamis, 2 April 2026.

BANDARA
Penumpang Periode Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Capai 3,14 Juta

Penumpang Periode Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Capai 3,14 Juta

Selasa, 31 Maret 2026 | 18:23

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang berhasil mencatatkan kinerja operasional yang sangat positif sepanjang masa Angkutan Lebaran 2026 yang berlangsung dari tanggal 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

KAB. TANGERANG
Bos Judi Online Diringkus di Tangerang, Punya 17 Karyawan di Kamboja Raup Rp300 Juta Per Bulan

Bos Judi Online Diringkus di Tangerang, Punya 17 Karyawan di Kamboja Raup Rp300 Juta Per Bulan

Kamis, 2 April 2026 | 21:28

Aksi pria berinisial LT, 40, otak di balik situs judi online kelas kakap berakhir di tangan Bareskrim Polri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill