Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat, seorang pelajar dari Kabupaten Tangerang membuat sebuah alat pembunuh virus tersebut.
Alat bernama UV Sterilizer ini disumbangkan dan ditempatkan di Pasar Modern Intermoda BSD City, Cisauk, Kabupaten Tangerang agar bisa digunakan masyarakat.
UV Sterilize ini dibuat atas inisiatif Nixon Widjaja, pelajar yang duduk di kelas 12 SMAK Ipeka Plus BSD Tangerang.
Dari informasi yang dia dapat dari media, sinar lampu UVC diklaim memang efektif untuk membunuh virus corona, walaupun tidak disarankan untuk dilihat secara langsung.
Dengan bekal informasi ini, Nixon membuat UV Sterilizer untuk barang bawaan pengunjung pasar.
Pengunjung tinggal meletakkan barangnya di atas conveyor yang akan menggerakkan barang untuk disinari sinar UVC yang ampuh menghilangkan 96% virus corona.
"Saya melihat Pasar Intermoda ini, yang setiap harinya ramai dikunjungi pembeli dan pedagang, belum mempunyai fasilitasi sterilisasi yang memadai. Karena itu, saya tergerak untuk membuat UV Sterilizer ini," ujarnya, Selasa (1/9/2020).
Ternyata alatnya ini disambut dengan antusias oleh pengunjung, pedagang, dan petugas Pasar Modern Intermoda. Dia pun ingin menambah alat tersebut.
"Saya juga berencana untuk membuat lagi alat ini untuk ditempatkan di lokasi yang ramai," tutur Nixon. (RAZ/RAC)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGKomite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang terus mematangkan langkah menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten yang akan digelar di Kota Tangerang Selatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar rapat pengurus
Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews