Connect With Us

Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law, Ini 9 Poin yang Dikritisi Buruh

Muhamad Heru | Selasa, 6 Oktober 2020 | 17:14

Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi saat bersama Sekda Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, di Pemkab Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Buruh di Tangerang Raya kembali turun ke jalan berunjuk rasa di sejumlah titik setelah disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker), Senin (6/10/2020).

Paru buruh sejak pagi menggelar aksi dengan mogok kerja dan menutup sejumlah jalan. Sebagian besar  mereka berasal dari Kabupaten Tangerang seperti di Kawasan Industri Cikupa Mas, Kawasan Industri Telesonik Curug, sekitar Pasar Kemis, dan di sekitar wilayah Tangerang Raya lainnya.

Tuntutan mereka masih menolak undang-undang yang sebelumnya telah disahkan DPR RI karena merugikan kaum buruh.

Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi mengatakan bahwa para buruh menyatakan sikap menolak dan menentang dirumuskannya dan telah undangkannya klaster ketenagakerjaan Omnibus Law pada RUU Cipta Kerja. Klaster tersebut, kata dia, memuat hak-hak dasar yang merugikan pekerja atau buruh.

Buruh mengkritisi sejumlah pasal yang dinilai merugikan. Sembilan pasal tersebut di antaranya :

1. Buruh menolak ketentuan adanya pengurangan apalagi meniadakan pesangon kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur Undang-undang No. 13/2003 pasal 156 ayat 2,3 dan 4.

2. Buruh menolak tidak adanya pembatasan PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) di setiap bidang pekerjaan. Menolak PKWT diberlakukan di semua sub bidang pekerjaan dalam perusahaan. Buruh tetap menuntut PKWT dihapuskan.

3. Dimuatnya kembali sistem Outcoursing (alih daya). Buruh menuntut outsoursing dihapuskan. 

4. Buruh menolak penghapusan hak upah atas cuti pekerja seperti cuti haid, cuti melahirkan, cuti pembaktisan, cuti menikah, cuti khitan, cuti keagamaan.

5. Buruh menolak dihilangkannya upah atas pekerja yang sedang dalam keadaan sakit dan tidak mampu bekerja.

6. Buruh menolak diberlakukannya sistem kerja dengan upah No Work No Pay (tidak bekerja tidak dibayar). Klausul ini dinilai sangat merugikan pihak pekerja. Karena pihak perusahaan dikhawatirkan bertindak sepihak dan sewenang-wenang dengan berbagai alasan dapat meliburkan atau mengistirahatkan pekerja secara sepihak tanpa membayarkan upah.

7. Buruh menolak penghapusan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan menolak sistem penetapan besaran upah minimum Kabupaten/Kota dengan mengacu kepada Inflasi dan 50% pertumbuhan ekonomi di daerah provinsi masing-masing.

8. Buruh menolak ketentuan PHK dapat dilakukan secara sepihak oleh pengusaha tanpa melalui penetapan terlebih dahulu oleh Pengadilan Hubungan Industrial, dan menolak sistem kompensasi apabila PHK akibat Indisipliner hanya dibayarkan sebesar 50% dari hak pesangon pekerja.

9. Buruh menolak sistem kerja dibayarkan berdasarkan perhitungan satuan waktu/jam yang ditentukan secara sepihak oleh perusahaan. Ketentuan ini dinilai sangat tidak relevan dan akan menambah kesengsaraan kaum pekerja.

"Itulah pernyataan sikap kami dari serikat buruh di Tangerang Raya," pungkasnya. (RMI/RAC)

SPORT
Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persik vs Persita, Misi Jauhi Zona Degradasi Berlanjut 

Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persik vs Persita, Misi Jauhi Zona Degradasi Berlanjut 

Jumat, 19 April 2024 | 12:41

Pekan ke-32 BRI Liga 1 musim 2023/2024 mempertemukan antara Persik Kediri melawan Persita Tangerang di Stadion Brawijaya, Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu, 20 April 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

BISNIS
Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Jumat, 5 April 2024 | 06:59

PT PLN (Persero) berhasil mencetak rekor laba tertinggi sepanjang sejarah, yakni Rp 5,99 triliun pada 2020, menjadi Rp 13,17 triliun pada 2021, dan meningkat kembali menjadi Rp 14,41 triliun pada 2022.

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

TEKNO
Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Jumat, 12 April 2024 | 14:02

Aplikasi perpesanan WhatsApp kembali mengeluarkan fitur terbaru, Jumat, 12 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill