Connect With Us

Rusak Papan Promo, Karyawan Perusahaan Properti di Tangerang Dipolisikan

Mohamad Romli | Senin, 12 Oktober 2020 | 20:50

Yuanita Safira didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan kasus perusakan hoarding milik perusahaannya di Mapolresta Tangerang, Senin (12/10/2020). (TangerangNews / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Kepala Bagian Pemasaran PT SWANCITY MJR Tangerang Investment berinisial IZ dilaporkan CEO PT Vizacomm Dinamika Pariwara, Yuanita Safira ke Mapolresta Tangerang, Senin (12/10/2020).

 

Yuanita melaporkan mantan kliennya tersebut dengan tuduhan melakukan perusakan hoarding reklame milik perusahaan tersebut di Desa Sindang Jaya, Tangerang yang memicu ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

 

Peristiwa itu menurut Wiwin Taswin, kuasa hukum Yuanita, berawal saat perusahaan kliennya itu menjalin kerjasama dengan pihak terlapor. Kerjasama itu berupa jasa produksi promo material atau marketing collateral untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang pengembangan properti tersebut.

 

Namun, Yuanita selaku vendor yang telah mendapatkan surat perintah kerja untuk pemasangan hoarding (papan promo), tiba-tiba diputuskan kerjasamanya secara sepihak saat pekerjaan tengah berlangsung.

 

"Pihak terlapor ini melakukan pemutusan kerjasama secara sepihak. Padahal kita telah mengerjakan sejumlah item dalam kesepakatan tersebut. Tidak hanya itu, pihak mereka juga melakukan perusakan pada hoarding yang telah kita pasang dengan cara dicopot begitu saja," kata kuasa hukum pelapor, Wiwin Taswin, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (12/10/2020).

Sebelum dilaporkan, kata Wiwin, kliennya telah berupaya meminta pertanggungjawaban atas kerusakan yang telah dilakukan IZ. Namun, pihak terlapor mengabaikan hal tersebut.

 

"Kerugian untuk hoardingnya saja Rp215 juta, belum dengan item yang sudah kami berikan," ujarnya.

 

Dalam surat laporan bernomor LP/1209/K/X/2020/Restra Tangerang itu, terlapor disangkakan melanggar pasal 406 KUHPidana tentang perusakan terhadap barang dengan ancaman 2 tahun penjara. Hingga berita ini ditayangkan, TangerangNews belum berhasil mengkonfirmasi hal ini kepada pihak terlapor.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Kontrakan Jadi Tempat Open BO di Rajeg Tangerang Digeruduk Warga, 4 Orang Diamankan

Kontrakan Jadi Tempat Open BO di Rajeg Tangerang Digeruduk Warga, 4 Orang Diamankan

Minggu, 2 Agustus 2026 | 20:32

Warga Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang menggeruduk, sebuah rumah kontrakan yang dijadikan praktik prostitusi online, pada Sabtu 1 Agustus 2026 malam.

TANGSEL
Dispora Tegaskan Fun Run & Walk Festival Bukan Acara Pemkot Tangsel, Bakal Blacklist EO

Dispora Tegaskan Fun Run & Walk Festival Bukan Acara Pemkot Tangsel, Bakal Blacklist EO

Minggu, 2 Agustus 2026 | 22:06

Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklatifikasi terkait pelaksanaan event Tangsel Fun Run & Walk Festival yang berakhir kisruh pada Minggu, 2 Agustus 2026.

HIBURAN
Akhir Perjalanan Tempat Hiburan Legendaris, FM3 Karaoke Tangerang Resmi Tutup Permanen

Akhir Perjalanan Tempat Hiburan Legendaris, FM3 Karaoke Tangerang Resmi Tutup Permanen

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 18:36

Tempat hiburan malam legendaris di Kota Tangerang kembali harus menghentikan operasionalnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill