Connect With Us

164 Santri di Sukamulya Reaktif, 3 Positif Corona 

Mohamad Romli | Rabu, 14 Oktober 2020 | 16:19

Ilustrasi COVID-19. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak tiga orang santri Yayasan Insan Pratama, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya terkonfirmasi positif COVID-19. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan rapid test dan swab.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmidzi mengatakan, sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melalui Puskesmas Sukamulya menggelar tes cepat (rapid test) terhadap 523 santri di. Hasilnya, 164 orang terkonfirmasi reaktif COVID-19.

Rapid test massal tersebut dipicu karena satu santriwati asal Cikupa terkonfirmasi positif COVID-19. 

“Santriwati tersebut pulang ke rumah. Kemudian kakaknya sakit, disusul bapaknya. Bapaknya kemudian dirawat, saat di-sab test, hasilnya positif COVID-19,” ungkap Hendra saat diwawancarai TangerangNews, Rabu (14/10/2020).

Setelah Rapid test, Dinas Kesehatan pun hari ini menggelar tes swab terhadap 60 santri di pondok pesantren modern tersebut. Sementara, 104 santri lainnya yang reaktif, telah pulang ke rumahnya masing-masing.

“Mereka yang pulang kami minta melakukan tes swab mandiri, juga langsung melapor ke Puskesmas. Jika tak mau swab mandiri, kami yang swab,” tambahnya.

Hendra menambahkan, sudah ada dua hasil tes swab mandiri santri yang telah diketahui. Mereka terkonfirmasi positif Corona.

“Jadi, saat ini sudah didapatkan hasil tiga santri yang berdasarkan tes swab terkonfirmasi positif. Hasil tes swab hari ini, baru bisa diketahui lima sampai tujuh hari kemudian,” katanya.

Dari 104 santri yang terkonfirmasi reaktif berdasarkan hasil rapid test, ternyata ada juga santri yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Tangerang. Hendra menekankan, mereka harus melakukan tes swab mandiri.

“Segera tes swab, atau berkomunikasi dengan Puskesmas terdekat dari tempat tinggal,” tegasnya.

tes cepat massal itu sebagai tracing kepada orang yang melakukan kontak langsung dengan santriwati yang terkonfirmasi positif Corona.

“Hasil rapid test ada 164 yang dinyatakan reaktif,” ujar Hendra kepada wartawan.

Kendati demikian, Hendra menyayangkan kepada pihak Yayasan Insan Pratama. Ia menganggap pihak yayasan kurang kooperatif terhadap pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah mengintruksikan kepada orang tua santri untuk dibawa pulang.

“Sesuai prosedur, Dinkes Kabupaten Tangerang akan melakukan swab terhadap 164 santri yang reaktif itu,” paparnya.

Ia pun mengimbau kepada para orang tua santri untuk bersikap tenang saat anaknya diswab. Sebab, kata Hendra, jika para santri yang reaktif tidak menjalani swab maka Dinkes Kabupaten Tangerang akan kesulitan penyebaran covid-19 di lingkungan yayasan. (RMI/RAC)

WISATA
Program City Tour Hadirkan Wisata Jeep Offroad Jelajahi Kabupaten Tangerang

Program City Tour Hadirkan Wisata Jeep Offroad Jelajahi Kabupaten Tangerang

Senin, 8 Desember 2025 | 14:18

Komunitas Wisata Kreatif Tangerang menghadirkan Program City Tour untuk mendongkrak pariwisata di Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Senin, 8 Desember 2025 | 19:41

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan 800 personel dalam mengantisipasi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi, khususnya banjir.

BANDARA
Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:38

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terus meningkatkan kualitas dan akurasi layanan parkir.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill