ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Peristiwa penembakan di klub malam Viper, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang terjadi sekitar pukul 01.16 WIB, Kamis (15/10/2020), ternyata korbannya adalah seorang mantan anggota TNI bernama Alfredo.
Sedangkan pelaku yang belum diketahui identitasnya mengaku berteriak bahwa dia adalah anggota Densus 88.
"Mohon nama saya jangan disebutkan. Saya ada di sana semalam. Korban juga saya kenal, namanya Alfredo. Dia mantan anggota TNI, dia baik. Disampaikan ke orang yang menembak dia itu agar jangan serampangan atau resek di tempat hiburan. Namun, si penembak ini malahan emosi, dia bilang bahwa dia anggota Densus 88. Setelah itu korban dibawa ke RS Bethsaida Gading Serpong," ujar B kepada TangerangNews.com.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono mengatakan, dirinya baru mendapat laporan dari anggota. "Masih dicheck. Tapi emang ada keributan. Bersabar karena masih dalam lidik (penyelidikan)," terang dia.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTelkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews