Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial HS, 35, dibekuk jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Satreskrim Polresta Tangerang.
HS diringkus lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada kedua putrinya yang baru berusia 7 tahun dan 4 tahun. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu.

Kepada penyidik, HS mengaku tega menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu.
“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (6/11/2020).
Ade menjelaskan, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan.
Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.
Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu. Sebab menurutnya, seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya.
Oleh karena itu, dia mengajak kerjasama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.
“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka juga kemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia. “Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” tandas Ade.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGKasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews