Connect With Us

Biadab, Ayah di Cisoka Setubuhi Dua Anak Kandungnya

Muhamad Heru | Jumat, 6 November 2020 | 12:47

Tersangka berinisial HS, 35, Pelaku asusila terhadap kedua putrinya saat jumpa pers di Polresta Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial HS, 35, dibekuk jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Satreskrim Polresta Tangerang.

HS diringkus lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada kedua putrinya yang baru berusia 7 tahun dan 4 tahun. Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu.

Kepada penyidik, HS mengaku tega menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu.

“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (6/11/2020).

Ade menjelaskan, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan.

Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.

Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu. Sebab menurutnya, seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya.

Oleh karena itu, dia mengajak kerjasama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.

“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka juga kemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia. “Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” tandas Ade.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

TANGSEL
Tertangkap saat Beraksi di Serpong Park, Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

Tertangkap saat Beraksi di Serpong Park, Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

Senin, 3 November 2025 | 16:45

Seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) babak belur setelah tertangkap warga di kawasan Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill