ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Warga Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang mengeklaim tanah bengkok dilokasi proyek Pasar Tematik Sentiong Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Warga memasang plang berisi informasi pengumuman bahwa lokasi Pasar Sentiong seluas 6.18 hektare adalah milik aset Desa Tobat.
Kepala desa Tobat Eman Suherman menyatakan, dirinya mengamini jika tanah saat ini dibangun PD Pasar merupakan tanah bengkok di Pasar Tematik merupakan aset desa.
"Tadi warga Tobat memasang plang bahwa lokasi ini adalah aset desa yang sampai saat ini belum pernah dijual belikan warga,"terang Kades Tobat Eman Suherman.

Dirut Perumdam PD Pasar Niaga Kertaraharja Syaifunur mengatakan, dirinya akan segera melakukan mediasi dengan warga bersama pemerintah desa setempat.
" Sambil proses mediasi berjalan kami berharap plang yang dipasang warga untuk diturunkan. Mudah-mudahan minggu depan, PD Pasar, PT Imperial, masyarakat dan bagian aset dapat melakukan pertemuan, sambal melengkapi berkas masing-masing,"terang Syaifunnur.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews