UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Bengkel motor bodong di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang digerebek polisi, Sabtu (29/11/2020).
Berdasarkan informasi, penggerebekan dilakukan karena selain karena bengkel ini memodifikasi sepeda motor tanpa surat-surat, juga karena motor tersebut kerap digunakan untuk balap liar di kawasan BSD, Serpong.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Jajaran Polsek Serpong ini, sebanyak 15 unit sepeda motor disita. Selain itu tiga orang pemilik bengkel juga ditangkap.
Diketahui bengkel motor ini sudah beroperasi selama satu tahun. Belasan motor tersebut diangkut menggunakan mobil bak dan mobil boks ke Mapolsek Serpong sebagai barang bukti dan pengembangan kasus lebih lanjut. (RAZ/RAC)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGMenjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
Telkomsel melalui kolaborasi tim Regional Jakarta Banten memperkuat komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui program Kampung Telkomsel.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews