Connect With Us

Cagar Budaya Makam Ki Mawuk Tangerang Kondisinya Memprihatinkan

Muhamad Heru | Selasa, 2 Maret 2021 | 14:08

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PKS, Ahmad Syahril bersama Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Banten Abdi Sumaithi melakukan ziarah ke makam Ki Mawuk, di Desa Mauk Barat, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/3/2021). (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syahril bersama Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Banten Abdi Sumaithi melakukan ziarah ke makam Ki Mawuk, di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Ziarah ke makam salah satu tokoh sejarah di Tangerang khususnya kecamatan Mauk itu untuk menapak tilas perjuangannya dan mengenal sejarahnya.

Syahril mendorong anak muda di Tangerang untuk bisa mengenal sejarah perjuangan para tokohnya. Salah satunya Ki Mawuk.

"Anak Muda Tangerang harus tahu sejarah daerahnya. Salah satu belajar sejarah dari cagar budaya (makam) Ki Mawuk ini," ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Ki Mawuk sendiri adalah tokoh pejuang di masa penjajahan Belanda. Yang kini namanya diabadikan sebagai nama Kecamatan Mauk.

Makam Ki Mawuk sendiri terletak di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk. Kini dalam kondisi yang memprihatinkan.

Makam yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya itu berada di antara permukiman padat dan diapit oleh tembok serta jalan perkampungan.

Syahril menghimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanggerang untuk memperhatikan cagar budaya yang ada di mauk yaitu makam atau petilasan Ki Mawuk.

“Pemda Kabupaten Tangerang harus bisa menjaga dan merawat serta memviralkan cagar budaya asli Tangerang, yaitu makam atau petilasan buyut ki mawuk. Agar sejarah ini terus terjaga dari generasi ke genarasi,” himbaunya.

Sementara itu wakil rakyat dari Banten, Abdi Sumaithi yang akrab dipanggil Abu Ridho akan mengadvokasi dan mengkomunikasikan dengan pihak terkait, agar cagar budaya ini tetap lestari dan terpelihara. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

KAB. TANGERANG
Puluhan Rumah di Vila Tomang Baru Tangerang Terendam Banjir Akibat Luapan Situ Gelam

Puluhan Rumah di Vila Tomang Baru Tangerang Terendam Banjir Akibat Luapan Situ Gelam

Senin, 12 Januari 2026 | 20:27

Akibat diguyur hujan selama dua hari satu malam, puluhan rumah di Vila Tomang, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terendam banjir, Senin 12 Januari 2026. Sejumlah warga terdampak pun mengungsi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill