Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syahril bersama Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Banten Abdi Sumaithi melakukan ziarah ke makam Ki Mawuk, di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Ziarah ke makam salah satu tokoh sejarah di Tangerang khususnya kecamatan Mauk itu untuk menapak tilas perjuangannya dan mengenal sejarahnya.
Syahril mendorong anak muda di Tangerang untuk bisa mengenal sejarah perjuangan para tokohnya. Salah satunya Ki Mawuk.
"Anak Muda Tangerang harus tahu sejarah daerahnya. Salah satu belajar sejarah dari cagar budaya (makam) Ki Mawuk ini," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Ki Mawuk sendiri adalah tokoh pejuang di masa penjajahan Belanda. Yang kini namanya diabadikan sebagai nama Kecamatan Mauk.
Makam Ki Mawuk sendiri terletak di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk. Kini dalam kondisi yang memprihatinkan.
Makam yang telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya itu berada di antara permukiman padat dan diapit oleh tembok serta jalan perkampungan.
Syahril menghimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanggerang untuk memperhatikan cagar budaya yang ada di mauk yaitu makam atau petilasan Ki Mawuk.
“Pemda Kabupaten Tangerang harus bisa menjaga dan merawat serta memviralkan cagar budaya asli Tangerang, yaitu makam atau petilasan buyut ki mawuk. Agar sejarah ini terus terjaga dari generasi ke genarasi,” himbaunya.
Sementara itu wakil rakyat dari Banten, Abdi Sumaithi yang akrab dipanggil Abu Ridho akan mengadvokasi dan mengkomunikasikan dengan pihak terkait, agar cagar budaya ini tetap lestari dan terpelihara. (RAZ/RAC)
TODAY TAGPerkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews