Connect With Us

Paksa Pembeli Pegang Bagian Intim, Penjaga Warung Cabul di Cisauk Diciduk 

Rachman Deniansyah | Sabtu, 6 Maret 2021 | 10:59

Ilustrasi Pencabulan. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang penjaga warung berinisial RRN, 21 di Kampung Sari Mulya, Setu, Tangerang Selatan, harus pasrah diciduk polisi usai diduga telah berbuat cabul kepada salah satu pembelinya, Kamis (4/3/2021).

 

RRN ditangkap lantaran memaksa seorang bocah perempuan yang masih berusia enam tahun untuk memegang alat intimnya, saat membeli di warung kelontongnya tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku saat kondisi warung dalam keadaan sepi. 

 

"Kemudian datang korban bermaksud mau membeli air mineral. Karena situasinya sepi, si pelaku ini ngajak korbannya ke dalam warung," ujar Margana saat dikonfirmasi, Sabtu (6/3/2021). 

 

Begitu di dalam warung, si pelaku itu pun tiba-tiba langsung membuka reseletingnya.

 

"Dibuka dan dikeluarkan itu kemaluannya. Kemudian si anak ini disuruh megang," sambungnya. 

 

Sontak si anak pun merasa ketakutan, dan langsung lari menuju rumahnya. Sesampainya di rumah, si anak pun langsung mengadu kepada orang tuanya. 

 

"Kemudian, oleh warga sekitar diamankanlah ramai-ramai. Kita datang evakuasi, langsung dibawa ke polsek," ujar Margana. 

 

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisauk. Polisi pun masih mendalami motif yang dilakukan pelaku. 

 

"Motif masih pendalaman kepada pelaku. Mungkin, apakah apakah pelaku keseringan nonton porno atau apa, masih pendalaman," jelasnya. 

 

Sementara ini, kata Margana, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi.

 

"Pelaku dikenakan Pasal 82 KUHP, sementara. Kita amankan barang bukti, kita sita celana pelaku, pakai celana pendek jeans hitam, dia mengeluarkan bagian sensitif dan membuka resletingnya," pungkasnya.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill