Gelontorkan Rp5 T, Bulog Siapkan Gudang Pangan Baru
Jumat, 3 April 2026 | 15:03
Perum Bulog melakukan transformasi di sektor pengolahan dan penyimpanan pangan dengan menyiapkan modernisasi fasilitas pascapanen di berbagai daerah.
TANGERANGNEWS.com-Seorang penjaga warung berinisial RRN, 21 di Kampung Sari Mulya, Setu, Tangerang Selatan, harus pasrah diciduk polisi usai diduga telah berbuat cabul kepada salah satu pembelinya, Kamis (4/3/2021).
RRN ditangkap lantaran memaksa seorang bocah perempuan yang masih berusia enam tahun untuk memegang alat intimnya, saat membeli di warung kelontongnya tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku saat kondisi warung dalam keadaan sepi.
"Kemudian datang korban bermaksud mau membeli air mineral. Karena situasinya sepi, si pelaku ini ngajak korbannya ke dalam warung," ujar Margana saat dikonfirmasi, Sabtu (6/3/2021).
Begitu di dalam warung, si pelaku itu pun tiba-tiba langsung membuka reseletingnya.
"Dibuka dan dikeluarkan itu kemaluannya. Kemudian si anak ini disuruh megang," sambungnya.
Sontak si anak pun merasa ketakutan, dan langsung lari menuju rumahnya. Sesampainya di rumah, si anak pun langsung mengadu kepada orang tuanya.
"Kemudian, oleh warga sekitar diamankanlah ramai-ramai. Kita datang evakuasi, langsung dibawa ke polsek," ujar Margana.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisauk. Polisi pun masih mendalami motif yang dilakukan pelaku.
"Motif masih pendalaman kepada pelaku. Mungkin, apakah apakah pelaku keseringan nonton porno atau apa, masih pendalaman," jelasnya.
Sementara ini, kata Margana, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi.
"Pelaku dikenakan Pasal 82 KUHP, sementara. Kita amankan barang bukti, kita sita celana pelaku, pakai celana pendek jeans hitam, dia mengeluarkan bagian sensitif dan membuka resletingnya," pungkasnya.
Perum Bulog melakukan transformasi di sektor pengolahan dan penyimpanan pangan dengan menyiapkan modernisasi fasilitas pascapanen di berbagai daerah.
TODAY TAGPerkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian.
Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.
Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews