Tidak Kapok, Baru Bebas Setahun di Residivis Tangerang Balik Jadi Pengedar 1,6 Kg Ganja
Senin, 13 Oktober 2025 | 14:54
Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan ganja seberat 1,6 kilogram.
TANGERANGNEWS.com-Kelakuan oknum Kepala Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ini tak patut dicontoh.
Aparat pemerintah desa ini kedapatan pesta sabu bersama enam rekannya. Mereka pun digerebek polisi di rumah sang kepala desa tersebut, pada 19 Maret 2021.
Dari penggerebekan itu, oknum kades berinisal NA alias Keong bersama enam rekannya berinisal JS, MH, SA, NA, KH dan MH diamankan.
"Petugas juga mengamankan satu buah pipet berisikan narkotika jenis sabu bekas pakai seberat 1,5 gram. Lalu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol air zam-zam," Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (31/3/2021).
Pesta sabu itu dilakukan di rumah sewaan kepala desa. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah menggunakan narkotika tersebut kurang lebih selama satu tahun.
"Mereka selalu menggunakan barang haram tersebut bersama-sama dengan lokasi di rumah kades," ungkap Kapolres.
Selain mengamankan para pengguna, petugas juga menangkap pengedar dengan inisial J yang diketahui kerap memasok narkotika jenis sabu terhadap para tersangka.
Atas perbuatannya para pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan ganja seberat 1,6 kilogram.
Saat ini ternyata Cesium-137 tidak hanya ada di lingkungan yang berhubungan dengan senjata nuklir atau pembangkit listrik tenaga nuklir. Namun, dari tumpukan logam bekas yang ada di kawasan industri pun berpotensi memicu timbulnya limbah radioaktif
Pemasangan kamera tilang elektronik (ETLE) di lampu merah depan Hotel Starlet, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, tampaknya belum sepenuhnya membuat jera para pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas.