Connect With Us

Oknum Kades Sentul Balaraja Digerebek Lagi Pesta Sabu

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 31 Maret 2021 | 15:25

Konferensi Pers Polres Kota Tangerang terkait perkara tersangka kepala desa dan rekan-rekannya yang menggunakan Sabu di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. (TangerangNews / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Kelakuan oknum Kepala Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ini tak patut dicontoh.

 

Aparat pemerintah desa ini kedapatan pesta sabu bersama enam rekannya. Mereka pun digerebek polisi di rumah sang kepala desa tersebut, pada 19 Maret 2021.

 

Dari penggerebekan itu, oknum kades berinisal NA alias Keong bersama enam rekannya berinisal JS, MH, SA, NA, KH dan MH diamankan.

 

"Petugas juga mengamankan satu buah pipet berisikan narkotika jenis sabu bekas pakai seberat 1,5 gram. Lalu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol air zam-zam," Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (31/3/2021).

Pesta sabu itu dilakukan di rumah sewaan kepala desa. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah menggunakan narkotika tersebut kurang lebih selama satu tahun.

 

"Mereka selalu menggunakan barang haram tersebut bersama-sama dengan lokasi di rumah kades," ungkap Kapolres.

 

Selain mengamankan para pengguna, petugas juga menangkap pengedar dengan inisial J yang diketahui kerap memasok narkotika jenis sabu terhadap para tersangka.

 

Atas perbuatannya para pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill