Connect With Us

Kisah Ambulans Bawa Pasien Persalinan Berdarah di Tigaraksa Tangerang Dihalangi Brio

Redaksi | Rabu, 21 April 2021 | 21:56

Tampilan screenshoot video amatir berdurasi 57 detik satu unit Mobil BRIO berwarna putih menggunakan plat B 1642 GKN menghalangi jalur ambulan dijalan Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Satu video dikisahkan akun @story.ambulance berjudul Kurangnya Kesadaran masyarakat tentang Ambulans menjadi viral. 

Pada akun tersebut tertulis dan terlihat dalam tayangan video, bagaimana pengendara mobil seakan berada balap dengan Ambulans. Belum diketahui secara pasti nasib dari perjalanan pasien yang akan bersalin tersebut. 

 Namun, diketahui bahwa ambulans itu merupakan ambulans dari @pkm_cisoka Kabupaten Tangerang. 

"Ambulans @pkm_cisoka sedang membawa pasien urgent persalinan berdarah Menuju RS. PERMATA HATI Tiba- tiba Mobil BRIO plat B 1642 GKN menghalangi jalur ambulan dijalan Pemda Tigaraksa. Seolah-olah ngajak balapan kita ambil kanan, dia ngikut kanan.  Kita ambil kiri dia ngikut juga, sudah kita kasih klakson, sudah kita mainkan sirine.  Tapi dia terus menutup jalannya ambulans. Ketika kita mau nyalip. Kanan dia malah ngikut nyalip, akhirnya ambulans ada bekas goresan". (RED/RAC)

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill