Connect With Us

Kisah Ambulans Bawa Pasien Persalinan Berdarah di Tigaraksa Tangerang Dihalangi Brio

Redaksi | Rabu, 21 April 2021 | 21:56

Tampilan screenshoot video amatir berdurasi 57 detik satu unit Mobil BRIO berwarna putih menggunakan plat B 1642 GKN menghalangi jalur ambulan dijalan Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Satu video dikisahkan akun @story.ambulance berjudul Kurangnya Kesadaran masyarakat tentang Ambulans menjadi viral. 

Pada akun tersebut tertulis dan terlihat dalam tayangan video, bagaimana pengendara mobil seakan berada balap dengan Ambulans. Belum diketahui secara pasti nasib dari perjalanan pasien yang akan bersalin tersebut. 

 Namun, diketahui bahwa ambulans itu merupakan ambulans dari @pkm_cisoka Kabupaten Tangerang. 

"Ambulans @pkm_cisoka sedang membawa pasien urgent persalinan berdarah Menuju RS. PERMATA HATI Tiba- tiba Mobil BRIO plat B 1642 GKN menghalangi jalur ambulan dijalan Pemda Tigaraksa. Seolah-olah ngajak balapan kita ambil kanan, dia ngikut kanan.  Kita ambil kiri dia ngikut juga, sudah kita kasih klakson, sudah kita mainkan sirine.  Tapi dia terus menutup jalannya ambulans. Ketika kita mau nyalip. Kanan dia malah ngikut nyalip, akhirnya ambulans ada bekas goresan". (RED/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill