Connect With Us

Geger Eksepsi Ditolak, Kejanggalan Kasus Tanah Vreddy Bergulir 

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 22 April 2021 | 21:24

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas gugatan Vreddy kepemilikan tanah terkait luas tanah yang dimiliki Vreddy di Ruang Sidang 4 PN Tangerang, Kamis (22/4/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak sembilan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang digugat oleh Vreddy atas kepemilikan tanah. Perkara ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.   

Selain sembilan warga, Kepala Desa Kalibaru, seorang Notaris hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga turut tergugat.  

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 4 PN Tangerang pada Kamis (22/4/2021) dengan agenda Putusan Sela, Majelis Hakim menolak eksepsi kuasa hukum tergugat.  

"Apabila ada pihak yang kurang terima dengan putusan sela ini bisa mengajukan banding pada putusan akhir. Sidang tetap dilanjutkan kembali pada Kamis, 29 April dengan agenda pembuktian," kata Ketua Majelis Hakim, Harry Sutanto. 

Khairil, Kuasa hukum tujuh warga yang digugat Vreddy mengaku kecewa. Dia lantas membeberkan sejumlah kejanggalan dalam perkara nomor 868/Pdt.G/2020/PN.Tgr tersebut. 

Menurut Khairil, gugatan dari Vreddy tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel). Gugatan tersebut cacat formil karena tidak menuliskan identitas secara lengkap para tergugat sehingga mengakibatkan gugatannya kabur.  

Lebih dari itu, ada perbedaan luas tanah yang digugat Vreddy. "Luas tanah yang didalilkan penggugat juga berbeda dengan jumlah luas tanah dari para tergugat," katanya usai sidang. 

Khairil menjelaskan, penggugat mendalilkan luas tanah yang dimiliki oleh penggugat adalah 80.000 m². 

"Namun di dalam gugatan, penggugat memberikan data sertifikat-sertifikat yang dimiliki oleh para tergugat luas tanahnya hanya 65.639 m²," bebernya.  

Tak hanya itu, lanjut Khairil, di dalam gugatan perkara aquo tersebut, batas tanah yang didalilkan penggugat berbeda dengan batas tanah di dalam sertifikat-sertifikat milik tergugat.  

Terkait keabsahan kepemilikan tanah juga dirasakan sangat janggal. Menurut Khairil, tanah itu sudah berpindah ke kliennya sejak  tahun 2002 lalu. 

"Klien kami membeli tanah yang memiliki SHM. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002. Sementara mereka hanya Persil bukan Sertifikat jadi hanya klaim-klaim saja," ungkapnya. 

Khairil menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan saksi dan bukti-bukti untuk dihadirkan pada sidang yang akan datang.  

"Kita akan menghadirkan saksi dan bukti yang lain yang bisa membantah dari mereka semua itu. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002 sementara mereka hanya Persil bukan Sertifikat," tutur Khairil. 

Sementara itu, Praktisi Hukum sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan, dalam perkara tanah yang saat ini bergulir di PN Tangerang diharapkan perhatian langsung dari Menteri ATR/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Dalam konteks kasus tersebut atas nama hukum dan kemanusiaan, BPN Pusat seharusnya datang untuk membantu menyediakan informasi apa yang sebenarnya terjadi. BPN pusat yang bisa menjelaskan. BPN pusat juga pasti punya temuan terkait gugatan Vreddy ini," pungkasnya. (RED/RAC)

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

KOTA TANGERANG
Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Simak Daftar 25 Cabang Olahraga dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang 

Jumat, 26 April 2024 | 14:27

Sebanyak 25 cabang olahraga (cabor) akan dipertandingkan dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XI Banten, yang berlangsung di Kota Tangerang pada8 Juni 2024 mendatang.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill