Connect With Us

Peti Jenazah Bagi Korban Isolasi Mandiri di Tangerang Mulai Disiapkan

Faisal Fazri | Kamis, 8 Juli 2021 | 17:37

PMI Kabupaten Tangerang menyiapkan peti jenazah yang diperuntuk-kan khusus Pasien COVID-19, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Faisal Fazri)

TANGERANGNEWS.com- Lonjakan kasus COVID-19, diimbangi dengan tingginya angka kematian yang terjadi belakangan ini, membuat PMI Kabupaten Tangerang menyiapkan peti jenazah yang diperuntuk-kan khusus Pasien COVID-19 yang wafat saat isolasi mandiri. 

Hal ini dilakukan guna membantu Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman yang saat ini mulai kehabisan stok peti jenazah. 

Kepala Merkas PMI Kabupaten Tangerang Suranto mengatakan, pihaknya sudah menyediakan peti jenazah sebanyak 50 unit, Kamis 8 Juli 2021. 

"PMI sudah menyedikan 50 peti jenazah di Buniayu," jelasnya. 

Dia mengakui, pihaknya dalam sehari dapat mengangkut jenazah yang wafat saat jalani isoman itu sebanyak delapan orang per harinya. 

"Paling sedikit delapan orang per hari kita mengangkut jenazah pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah," ungkapnya. 

	PMI Kabupaten Tangerang menyiapkan peti jenazah yang diperuntuk-kan khusus Pasien COVID-19, Kabupaten Tangerang.

Namun, untuk saat ini PMI Kabupaten sendiri masih terkendali dengan jumlahnya relawan, mengingat PMI harus membagi tim untuk dapat membantu masyarakat di seluruh area Kabupaten Tangerang. 

Dalam keberangkatan menjemput jenazah, relawan PMI idealnya enam orang.  

Namun, saat ini hanya empat orang termasuk sopir mobil jenazah.  Itu pun terbagi tiga kelompok karena zona wilayah yang cukup luas di Kabupaten Tangerang.

"Kita kedepankan kemanusiaan, walaupun kondisi lelah dari pagi hingga malam hari pelayanan terus silih berganti," tuturnya.

KOTA TANGERANG
KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

Selasa, 23 April 2024 | 16:35

Seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangerang telah dibuka.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill