Connect With Us

Pengamat Duga ada 'Kongkalikong' terkait Konflik Agraria di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 7 Agustus 2021 | 13:12

Tampak warga menunjukan aksinya terkait meluasnya konflik agraria di Pesisir Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Pengamat menduga ada keterlibatan oknum atau 'kongkalikong' terkait meluasnya konflik agraria di Pesisir Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang.

Dalam konflik agraria ini, ratusan hektare lahan telah terbit Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah atas nama perorangan. 

Lahan seluas kurang lebih 900 hektar yang tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tangerang ini terdaftar diklaim hanya dengan tiga orang saja. 

Pemerintah Pusat pun dianggap harus turun tangan untuk menyelesaikan konflik tersebut agar tidak terjadi gejolak yang nantinya merugikan masyarakat.

"Sebab 900 hektare (lahan) diduga dirampas (oleh) mafia tanah. Karena 900 hektare itu dikuasai oleh 3 orang yang diduga mafia tanah. Data yang saya terima itu nggak jauh dari Ghozali, Vreddy dan Hendri," ujar Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul, Sabtu 7 Agustus 2021. 

Padahal, lanjutnya, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian sudah cukup jelas.

Dimana, dalam Pasal 3 Ayat 3 dijelaskan bahwa pembatasan kepemilikan tanah Pertanian untuk perorangan sebagaimana pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan, tidak padat paling luas 20 hektar.

"Makanya perlu saya katakan kenapa di Kabupaten Tangerang dengan 3 orang itu bisa mempunyai atau membeli tanah sebanyak itu, memang tidak tahu itu melanggar peraturan?" katanya.

Adib menduga, adanya keterlibatan oknum atau 'kongkalikong' antara pihak internal dalam hal ini BPN Kabupaten Tangerang dan pihak eksternal atau pemohon NIB. 

"Itu dikerjakan dalam waktu yang bersamaan tidak lebih dari sekitaran 2 bulan, notarisnya 1 (pengurusan NIB). Karena bagaimanapun mafia tanah tanpa orang dalam tidak akan bisa mengambil tanah sebanyak itu," bebernya.

Persoalan kasus mafia tanah ini harus segera diselesaikan sehingga tidak merugikan rakyat. Mulai dari pembenahan internal BPN Kabupaten Tangerang.  

"Benahi dulu BPN. Percuma kita mengadili mafia tanah tanpa keterlibatan aktor intelektual, tanpa ada oknum di BPN itu. Karena nanti akan muncul lagi dan tidak akan pernah selesai," tegas Adib. 

NASIONAL
Kapan Musim Hujan 2026 Berakhir? Ini Kata BMKG

Kapan Musim Hujan 2026 Berakhir? Ini Kata BMKG

Kamis, 22 Januari 2026 | 09:48

Hingga memasuki awal tahun 2026, hujan masih turun dengan intensitas cukup tinggi di banyak wilayah Indonesia. Kondisi cuaca basah yang berkepanjangan ini berdampak pada aktivitas harian masyarakat dan memicu kekhawatiran terhadap risiko banjir

BISNIS
Perkuat Jaringan Layanan, WOM Finance KC Tigaraksa Pindah ke Lokasi Strategis di Cikupa

Perkuat Jaringan Layanan, WOM Finance KC Tigaraksa Pindah ke Lokasi Strategis di Cikupa

Kamis, 22 Januari 2026 | 15:01

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) resmi mengumumkan perpindahan Kantor Cabang (KC) Tangerang 4 Tigaraksa ke lokasi baru yang lebih strategis, demi memberikan pelayanan yang lebih prima dan nyaman bagi nasabah.

OPINI
Kandang Setan di Kota Akhlak

Kandang Setan di Kota Akhlak

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:52

Tangerang dengan stempel "Akhlakul Karimah"-nya itu ibarat seorang pria yang pakai setelan jas rapi dan wangi parfum surga, tapi diam-diam menyembunyikan luka borok bernanah di balik celananya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill